BERITA

Perusahaan HTI di Jambi Tak Kunjung Buat Koridor Gajah

" Koridor gajah adalah kawasan hutan yang tidak boleh ditebang untuk habitat jelajah gajah atau jalur perlintasan dan wilayah penghubung antarkelompok gajah. "

Perusahaan HTI di Jambi Tak Kunjung Buat Koridor Gajah
Gajah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat. (Foto: Evy Tarmizi/KBR)


KBR, Jambi - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Syahimin mengingatkan kembali kepada perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tebo agar segera membuat koridor gajah.

Koridor gajah adalah kawasan hutan yang tidak boleh ditebang untuk habitat jelajah gajah atau jalur perlintasan dan wilayah penghubung antarkelompok gajah.


Menurut Syahimin, koridor di kawasan hutan tanaman industri ini mendesak untuk segera dibuat agar populasi gajah di Kabupaten Tebo bisa bertahan. Selain itu, gajah yang tidak kehilangan area jelajahnya tidak akan masuk ke perkebunan dan perkampungan sehingga tidak menimbulkan konflik dengan warga.


"Kita himbau, nanti kita panggil lagi. Waktu itu di Kabupaten Tebo sudah kita undang sebenarnya, dan sebagian di Riau waktu kita rapat mereka sanggup untuk menyiapkan koridor itu. Tahun ini kita juga mau audiensi dengan pemerintah provinsi untuk meminta dibuatkan SK untuk jalur jalur atau koridor," kata Syahimin, Rabu (18/1/2017).


Kepala BKSDA Jambi Syahimin menyatakan dalam SK konsesi terdapat ketentuan yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan 10 persen dari wilayah konsesinya untuk dijadikan kawasan konservasi.


Kabupaten Tebo menjadi salah satu wilayah yang terdapat populasi gajah Sumatera. Populasi gajah di sana diperkirakan mencapai sekitar 100 ekor. Sayangnya, kawasan yang menjadi habitat gajah Sumatera ini telah diberikan ke sejumlah perusahaan hutan tanaman industri.


Masalah koridor gajah juga terjadi di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Provinsi Bengkulu. BKSDA Bengkulu menyebut banyak koridor gajah yang mestinya menjadi area jelajah gajah, justru ditempati perambah hutan. Hal itu menyebabkan lahan gajah mencari makan semakin sempit.


Apabila koridor gajah sepenuhnya dikuasai perambah maka habitat gajah akan semakin sempit, dan bisa menimbulkan konflik antara gajah dan manusia.


Gajah merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 2012, lembaga pemeringkat status konservasi satwa international IUCN menaikkan status gajah Sumatera, dari rentan menjadi kritis. Status ini satu tingkat di bawah kepunahan.


Editor: Agus Luqman 

  • gajah sumatera
  • BKSDA
  • Jambi
  • koridor gajah
  • Kabupaten Tebo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!