BERITA

Penyelesaian Pelanggaran HAM Mandek, Dirjen: Pembuktian Sulit

Penyelesaian Pelanggaran HAM Mandek, Dirjen: Pembuktian Sulit


KBR, Jakarta-  Pemerintah kesulitan menindaklanjuti proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur yudisial. Menurut Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu terbentur   proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Kata dia, selama beberapa kali rapat antara Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, Komnas HAM, Polisi dan TNI, masalah pembuktian menjadi kesulitan utama dalam menindaklanjuti kasus ke pengadilan HAM Adhoc.

"Proses pembuktiannya ini yang sulit, padahal ini terjadi tahun 65-66, tahun-tahun yang sudah lalu. Saya kira mekanisme nonyudisial itu baik ya, walau pun ada beberapa kawan-kawan ingin mendorong mekanisme yudisial. Tetapi pemerintah dari beberapa kali rapat memang kans besarnya untuk mendorong mekanisme nonyudisial," jelas Dirjen  Hak Asasi Manusia  Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi kepada KBR, Rabu (18/1/2017)

Mualimin Abdi menambahkan, langkah pemerintah untuk membentuk Dewan Kerukunan Nasional diharapkan bisa menjembatani penyelesaian HAM masa lalu melalui jalur nonyudisial.

"Kita berbagai cara dan jalan kita coba, walau pun perdebatan silang pendapat itu biasa. Yang penting pemerintah di bawah Presiden Jokowi masalah HAM masa lalu disudahi tetapi dengan jalan musyawarah, bermartabat dan berkeadilan. Antara lain dengan jalan seperti ini. Memang di Menkopolhukam sedang memikirkan terus jalan yang terbaik itu apa. Antara lain gagasannya itu ya Dewan Kerukunan Nasional, seminar-seminar kemarin juga untuk mencari bentuk penyelesaian," ungkapnya.

Sementara itu, terkait desakan penyelesaian masa lalu melalui pengadilan dan membiarkan pengadilan untuk memutuskan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau menempuh jalur mediasi, Mualimin Abdi berpendapat, langkah itu bisa dibenarkan dan muncul dalam diskusi dengan Komnas HAM.

"Iya betul, saya juga sering berdiskusi dengan Komnas HAM. Tetapi pertanyaan, dari apa yang dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM, Kejaksaan kan yang nanti melakukan penuntutan tidak sembarangan melakukan penuntutan, pelakunya si A, B, C, nah orang juga harus kalau dihadapkan ke pengadilan, alat buktinya harus cukup. Bayangkan kalau sudah dibentuk pengadilan HAM Adhoc, rantainya panjang. Tiba-tiba putusannya ini tidak dapat diterima, inikan jadi kurang efektif," ungkapnya.

Sementara itu Kantor Staf Presiden (KSP) mengaku belum mempunyai formula penyelesaian kasus HAM Masa lalu. Staf KSP bidang HAM Ifdhal Kasim menyatakan belum dapat menerjemahkan pidato Presiden Joko Widodo saat peringatan hari HAM 2014. Saat itu, Jokowi menyatakan perlu keberanian dan terobosan guna menyelesaikan kasus HAM.


"Ini yang masih kita cari solusinya untuk menjawab bagaimana memformulasikan ini bisa terselesaikan. Apakah lewat jalur pengadilan?" ujarnya dalam diskusi 10 tahun Kamisan di Jakarta, Rabu (18/1/2017) siang.


"Kan presiden mengatakan kita harus berani mencari terobosan, baik melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial," jelasnya.


Ifdhal menambahkan, rencana Menkopolhukam Wiranto membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) belum jelas. KSP sampai saat ini belum tahu apakah lembaga itu nantinya mengurusi kasus HAM masa lalu saja atau ditambah konflik sosial.


"Ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah," kata dia.


Dia menilai, sejumlah langkah pemerintah dalam kasus HAM terkesan menghindari penyelesaian kasus.


Orang yang pernah memimpin Komas HAM ini justru meminta masukan dari kelompok masyarakat sipil termasuk korban untuk mencari formula penyelesaian.


Saat ini ada 7 kasus HAM masa lalu yang mandek di Kejaksaan Agung. Kasus ini adalah Wasior dan Wamena, 1965, Semanggi I dan II, Trisakti, Talangsari Lampung, penghilangan paksa, dan 1998.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Dirjen Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!