BERITA

PB IDI: Program DLP itu Jiplakan, Bukan Program Baru!

"Program DLP juga dianggap merusak standar dokter umum yang ada. Ia mengatakan Program DLP hanya menjiplak dari program studi yang sudah ada semisal program dokter keluarga."

PB IDI: Program DLP itu Jiplakan, Bukan Program Baru!
Aksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak program Dokter Layanan Primer (DLP) yang digagas Kementerian Kesehatan. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terus mendesak agar pemerintah menghapus program Dokter Layanan Primer (DLP) dihapus dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter.

Ketua PB IDI, Ilham Oetama Marsis mengatakan selain belum ada aturan yang pasti soal boleh atau tidaknya program itu dilaksanakan, Program DLP juga dianggap merusak standar dokter umum yang ada. Ia mengatakan Program DLP hanya menjiplak dari program studi yang sudah ada semisal program dokter keluarga.


"DLP itu melalui mekanisme yang menurut aturan yang baku. Kalau kita membuat progam studi baru tidak boleh tumpang tindih. Kalau kita lihat DLP hampir 80 persen konten sudah ada di pendidikan dokter keluarga. Kita mengatakan kalau progam studi baru harus lebih dari 60 persen konten progam pendidikan baru, misalnya saya mau buat progam studi baru bedah vaskuler, dia harus berbeda dengan progam studi bedah dengan bagian bedah, dengan kaidah hukum pendidikan keilmuan dia harus punya kompetensi yang berbeda," kata Ilham Oetama di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (11/1/2017).


Baca: Ribuan Dokter Unjuk Rasa Tolak Prodi DLP   

Ilham Oetama mengatakan selain itu program DLP yang digagas Kementerian Kesehatan ini hanya akan mengakibatkan pemborosan anggaran negara. Selain itu, program DLP juga dianggap akan merusak sistem yang sudah ada dan berstandar nasional. Program DLP memakan waktu studi yang sangat singkat, jauh jika dibandingkan dengan program yang sudah ada sebelumnya.


Oleh karenanya, Ilham Oetama mengatakan revisi undang-undang merupakan satu-satunya jalan untuk menggagalkan rencana pemerintah tersebut.


"DLP ini, kalau kita baca UU Pendidikan Kedokteran pasal 7 dan pasal 8, pelaksanannya harus ada peraturan pemerintah atau presiden. Disusun awalnya dalam rancangan uu. Tapi itu belum jalan, belum ada. Harusnya yang namanya pendidikan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum ada yang namanya peraturanya. Jadi ini kesalahan yang dibuat Kementerian Kesehatan dalam menjalankan progam ini. Padahal progam ini belum dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah atau presiden," kata Ilham.


Guru besar di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut menambahkan, seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah memperbaiki kualitas dokter agar bisa bersaing dengan dokter dari luar negeri.


Salah satunya caranya adalah dengan menambahkan kompetensi dokter di Indonesia agar bisa sebanding dengan dokter lain di dunia khususnya di ASEAN.


"Kebijaksanaan pemerintahan lampau, mengejar kebutuhan dengan jumlah dokter yang cepat. Jadi tanpa memperhatikan kualitas, jadi yang dikejar kuantitas saja. Sekarang kita bicara kualiatas. Kalau kita bicara kuantitas saja, problem ke depan kita akan masuk MEA, Asia Pasifik, era global. Di MEA rangking kita jauh lebih rendah dari Filipina, nanti dokter-dokter tidak akan terpakai," tambahnya.


Baca: IDI Tolak Dokter Layanan Primer, Ini Tanggapan Kemenkes   

Program Dokter Layanan Primer (DLP) adalah program studi kedokteran lanjutan dari program profesi dokter, yang setara dengan jenjang spesialis. Rencananya, DLP akan mulai diterapkan pada tahun 2017. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program DLP hadir untuk meningkatkan kompetensi dokter di fasilitas pelayanan primer.


Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan dokter layanan primer merupakan profesi yang dapat dipilih oleh dokter untuk menjadi ahli di bidang layanan primer. Ia mengatakan DLP merupakan pilihan dan bukan keharusan.


Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) disebut hampir rampung merumuskan kurikulumnya. Namun demikian hingga sekarang masih terdapat penolakan yang datang dari profesi itu sendiri.


Editor: Agus Luqman 

  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • IDI
  • Dokter Layanan Primer
  • DLP
  • kesehatan
  • Kualitas Dokter
  • Kementerian Kesehatan
  • Nila F Moeloek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!