HEADLINE

OTT, KPK Tetapkan Patrialis dan Pengimpor Sapi Sebagai Tersangka Suap

OTT, KPK Tetapkan Patrialis dan Pengimpor Sapi Sebagai Tersangka Suap
Hakim MK, Patrialis Akbar tersangka suap UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap, setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu malam (26/01). Dia disangka menerima suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masuk tahap finalisasi di MK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan  juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka yakni BHR dan NJF, importir daging, sebagai pemberi suap, serta KM sebagai perantara.


"BHR dan NJF selaku importir daging melakukan pendekatan kepada PAK, hakim konstitusi melalui KM," tandasnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017) malam.


"Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar," paparnya.


Basaria menambahkan, Patrialis disangka menerima 20 ribu dollar Amerika atau setara 266 juta Rupiah dan 200 ribu dollar Singapura atau setara 1,9 miliar Rupiah. 


KPK menangkap mereka secara terpisah. Penangkapan pertama dilakukan kepada KM di lapangan golf di Rawamangun, lalu BHR dan NJF serta 6 pegawai lain di kantornya di Sunter, lalu Patrialis dan seorang perempuan di Grand Indonesia.


Tujuh orang lain yang ikut terjaring OTT KPK kini statusnya masih saksi. Tidak menutup kemungkinan status mereka naik sesuai perkembangan kasus.


Dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemohon  meminta 3 pasal dihapuskan karena dianggap menghidupkan impor ternak berdasarkan zona.


Namun KPK belum menemukan hubungan pemohon Teguh dengan pemberi suap BHR, termasuk maksud suap ini terhadap putusan uji materi tersebut. Pada 2013 KPK pernah memeriksa Basuki Hariman  Direktur Utama PT Sumber Laut perkasa dan PT Impexindo Pratama, perusahaan pengimpor sapi. Dia diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi  tersangka  kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


Sementara itu Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) menyatakan bersyukur karena  KPK  menangkap hakim Mahkamah Konstitusi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketua PPSKI Teguh Boediayana mengatakan, OTT oleh KPK itu seharusnya bisa mendorong MK segera memutus gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dia ajukan 2015 lalu.


"Kami bersyukur ada OTT ini, sehingga MK bisa mempercepat mengeluarkan putusan, karena selama ini kami menunggu-nunggu kok enggak pernah ada putusan. Semoga dengan ada OTT ini, majelis hakim MK segera mengambil sikap atas judicial review yang kami ajukan. (Mengenai dugaan orang yang tertangkap?) Itu sudah di luar (urusan kami). Urusan kami, MK memperhatikan judicial review yang kami ajukan, dan segera mengambil putusan," kata Teguh di Plaza Festival, Kamis (26/01/17).


Pada Oktober 2015 lalu, PPSKI mengajukan judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin menguji materi pasal yang memungkinkan Indonesia mengimpor daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), asal ada berasal dari zona yang bebas PMK. PPSKI juga menilai UU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka sebelumnya.


Editor: Rony Sitanggang 

  • ott hakim mk
  • hakim mk patrialis akbar
  • Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
  • Ketua PPSKI Teguh Boediayana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!