BERITA

Migrant Care Pesimistis Majikan Suyanti Dihukum Seumur Hidup

Migrant Care Pesimistis Majikan Suyanti Dihukum Seumur Hidup

KBR, Jakarta- LSM Buruh Migrant Care pesimistis majikan tenaga kerja Indonesia (TKW) Suyanti yang disiksa di Malaysia akan dihukum seumur hidup. Pasalnya, kata Direktur Eksekutif  Migrant Care, Anies Hidayah, beberapa kasus kekerasan terhadap TKI di luar negeri berujung dengan vonis ringan atau di bawah tuntutan jaksa. Meski begitu, Anies tetap menunggu sidang lanjutan yang akan digelar 7 Februari mendatang.

"Kita komunikasi dengan KBRI dan Kemenlu, bagaimana memastikan proses hukumnya, jangan manis di awal ternyata vonisnya mengecewakan, itu selalu kita sampaikan," ungkapnya kepada KBR, Minggu (1/1/2017).


Anies menambahkan kasus Suyanti juga tidak menutup kemungkinan akan ada intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak lainnya. Sebab, pelaku merupakan istri dari seorang datuk di Malaysia.


"Tidak menutup kemungkinan ada, pengaruh majikannya. Tapi sekali lagi ini ruang publik, dan kekerasan majikannya itu nyata," katanya.


Meski demikian, ia berharap Malaysia bisa membuktikan bahwa proses hukum di negaranya berjalan adil dan transparan dalam kasus ini.


"Jadi ini saatnya Malaysia menunjukan komitmennya kepada Indonesia dan dunia bagaimana hukum yang adil menjadi pilar penting dalam perlindungan buruh migran," imbuhnya.


Dia pun mendesak kasus Suyanti dikembangkan aparat. Seperti dugaan adanya perdagangan manusia.


"Saya kira soal trafickingnya dikaji kedua negara. Bagaimana memastikan jalur-jalur mafia perdagangan manusia," pungkasnya.


Sidang perdana TKW asal Indonesia Suyanti Sutrisno digelar pada 30 Desember 2016 lalu. Suyanti disiksa majikannya, Datin Mohammad Ali, perempuan berusia 43 tahun.


Dalam nota dakwaan, Datin diduga mencoba membunuh Suyanti menggunakan pisau dapur, gantungan baju, alat pengepel dari baja dan payung. Upaya pembunuhan itu menyebabkan beberapa luka-luka di kepala, tangan, kaki dan organ internal korban.


Penganiayaan terhadap Suyanti terjadi pada 21 Desember di sebuah rumah di Mutiara Damansara, Malaysia. Datin didakwa dengan berdasarkan Pasal 307 KUHP Malaysia tentang upaya pembunuhan.


Namun dalam sidang itu, Datin mengaku tidak bersalah terhadap tuduhan yang disampaikan jaksa. Jika terbukti bersalah, maka dia terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.


Perempuan yang merupakan istri seorang Datuk itu sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi usai berita penyiksaan terhadap Suyanti tersebar luas di media sosial.


Meski akhirnya dia dibebaskan usai membayar uang jaminan sebesar RM 20 ribu atau setara Rp 61 juta. Selain paspor yang disita, polisi juga meminta Datin untuk lapor diri sebulan sekali ke kantor polisi terdekat. Dia juga tidak diizinkan untuk mendekati Suyanti selama proses persidangan berlangsung.


4500 Laporan Kekerasan Sejak 2013

Ini bukan kali pertama TKI diperlakukan secara kejam ketika bekerja di luar negeri, salah satu terbanyak Malaysia.


Pada 2013, BNP2TKI menerima hampir 4.500 laporan kekerasan dan kondisi kerja tidak layak. Kebanyakan dari kasus-kasus itu tidak sampai pengadilan. Salah satu contohnya adalah kasus TKI asal NTT Yufrida yang terjadi Agustus lalu di Malaysia. Polisi menyatakan dia bunuh diri, meski keluarga mencurigai Yufrinda jadi korban perdagangan organ manusia


Kasus serupa juga terjadi pada Maret 2016, TKI asal Sukabumi Mulyati disiksa oleh majikannya di Arab Saudi. Dan November lalu, TKI asal Malang Kristina Dewi juga jadi korban perkosaan dan pembunuhan di Malaysia.


Meski tahun 2009 lalu, pemerintah Indonesia kemudian menghentikan pengiriman TKI ke Negeri Jiran akibat kerap menjadi korban tindak kekerasan dan pemerkosaan. Larangan ini kemudian dicabut dua tahun kemudian usai kedua negara sepakat untuk memberi perlindungan kepada TKI. Tetapi nyatanya kekerasan pada buruh migran kembali terjadi.


Kelompok masyarakat sipil telah lama mendorong perubahan regulasi untuk perlindungan TKI. Yakni revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU ini dianggap lemah aspek penegakkan hukum dan pengawasannya, sehingga masih memberikan kesempatan terhadap terjadinya perdagangan orang.


Saat ini diperkirakan ada 7 juta TKI di 179 negara. Sebanyak 85% TKI merupakan perempuan. Negara tujuan terbanyak adalah Malaysia dengan 2,5 juta disusul Arab Saudi 1,5 juta.


Editor: Sasmito

  • Suyanti disiksa
  • migrant care
  • Malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!