BERITA

Menteri Susi Terbitkan Aturan HAM di Sektor Perikanan

Menteri Susi Terbitkan Aturan HAM di Sektor Perikanan


KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asis Manusia pada Usaha Perikanan. Susi mengatakan, penerbitan Permen itu berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization for Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia. Kata dia, penelitian IOM itu menemukan banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di industri perikanan.

"Bagaimana bisa ke luar negeri, keliling ke negara-negara, enggak bawa dokumen. Itu kan berarti ada perdagangan manusia terjadi di situ, human trafficking. Ini sangat penting untuk kita highlite. Indonesia adalah pemasok terbesar untuk ABK kapal ikan, kargo, dan sebagainya," kata Susi di kantornya, Selasa (24/01/17).


Susi mengatakan, Permen yang dia terbitkan itu memuat ketentuan tentang mekanisme sertifikasi kapal, untuk memastikan tidak terjadi perdagangan manusia dan pelanggaran HAM di sana. Kata Susi, itu sesuai dengan temuan IOM tersebut. Sehingga, melalui ketentuan ini,semua perusahaan di sektor perikanan diwajibkan menyerahkan laporan detail mengenai fasilitas yang diterima anak buah kapal (ABK).


Susi berujar, Permen ini untuk melengkapi dua aturan yang sebelumnya sudah dia terbitkan. Peraturan itu yakni Permen nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Sektor Usaha Perikanan, serta Permen nomor 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Kedua ketentuan itu untuk menekan  tindak kriminalitas dan pelanggaran HAM yang sistematis. Kata Susi, tindak kriminalitas itu misalnya pemalsuan dokumen, hingga pembunuhan terhadap ABK.

Editor: Dimas Rizky 

  • IOM
  • pelanggaran HAM sektor perikanan
  • Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!