BERITA

Mentan Janji Perketat Aturan Alih Fungsi Lahan

Mentan Janji Perketat Aturan Alih Fungsi Lahan


KBR, Jakarta- Menteri Pertanian Amran Sulaiman berjanji bakal memperketat beleid tentang alih fungsi lahan pertanian. Amran mengatakan, alih fungsi lahan itu  berimbas pada menipisnya produksi bahan pangan. Kata dia, Kementan sudah berkoordinasi dengan kementerian lain agar memperkuat aturan alih fungsi lahan, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Itu nanti kami atur regulasinya. (Koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain?) Iya, BPN (Badan Pertanahan Nasional), Kehutanan, semua yang terkait. (Tetapi alih fungsi lahan masih terus berjalan?) Tetapi bukan karena berjalan, kita berhenti. Kita harus lebih kencang lagi. Regulasinya harus diatur, bahwa tidak boleh alih fungsi lahan," kata Amran saat Rapat Kerja Nasional Pertanian di Hotel Bidakara, Kamis (05/01/17).


Amran mengatakan, alih fungsi lahan menjadi lokasi industri atau perumahan akan mempersempit lahan pertanian. Strategi menekan pengurangan lahan pertanian itu misalnya dengan mencetak sawah baru. Hingga November 2016, Kementan mencetak 132.129 hektare lahan sawah baru di 161 kabupaten di 27 provinsi. Dengan tambahan lahan itu, akan ada tambahan produksi beras nasional sebanyak 396.387 ton untuk sekali panen.


Selain itu, kata Amran, pemerintah juga berusaha mengoptimalkan lahan pertanian yang ada, dengan menaikkan produksi dalam setahun. Kata Amran, produksi lahan pertanian, dari yang awalnya dua kali dalam setahun bisa menjadi tiga kali, asal memiliki sistem irigasi yang baik.


Saat ini, Kementerian Pertanian memang belum menerbitkan ketentuan soal alih fungsi lahan. Ketentuan alih fungsi lahan yang kini berlaku hanya berupa Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 19 tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah.


Perda

Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian.  Aturan itu juga mesti diikuti dengan peraturan di daerah.

"Harusnya Kementerian Pertanian melakukan satu, mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian yang memperkuat dan diikuti Perda-Perda tiap daerah yang tidak membolehkan mengalih fungsikan itu. Kecuali untuk kepentingan-kepentingan tertentu," kata Henry Saragih kepada KBR, Kamis (05/01/12).


Henry menjelaskan, pencegehan alih fungsi lahan misalnya dengan menetapkan kawasan tanaman pangan seperti pesawahan di Karawang. Kawasan tersebut termasuk lahan yang tidak boleh dialihfungsikan.


"Kedua memang pemerintah Indonesia sendiri harus mengalihkan industrialisasi dan pembangunannya ini jangan di daerah seperti pulau Jawa yang sudah padat dan di situ areal persawahan serta areal pertanian kita," ujarnya.


Selain itu, Henry menambahkan, Pemerintah juga harus menambah lahan untuk area pertanian. Menurutnya, lahan sawah di Indonesia masih kecil dibanding jumlah penduduk yang ada. Jika jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, maka Indonesia membutuhkan 13 juta hektare sawah.


"Saat ini kita baru 7,9 juta hektare," jelasnya.

Distribusi Lahan

Pengamat Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, mendesak Presiden Jokowi mengejar target distribusi lahan 9 juta hektar dalam program pertanian tahun ini. Kata dia, program reformasi agraria menjadi solusi dari banyak masalah.

Menurut profesor IPB ini, selama 2 tahun Jokowi belum melakukan distribusi lahan itu. Malahan, dalam 10 tahun terakhir telah ada 508 ribu hektar lahan petani yang pindah kepemilikan ke bukan petani. Lahan ini bisa beralih fungsi kapan saja.


"Itu kan dengan cepat dikonversi jadi macam-macam. Masih terjadi di Pulau Jawa," ujarnya kepada KBR, Kamis (5/1/2017) malam.


"Amat sangat disayangkan itu terjadi di lahan yang infrastruktur distribusi dan irigasinya luar biasa bagus. Kita kehilangan luar biasa," tambahnya.


Dwi Andreas juga meminta Presiden Joko Widodo menjamin ketersediaan infrastruktur distribusi, seiring dengan keinginan membangun cluster pertanian. Sebelumnya  Jokowi meminta  daerah  fokus menanam komoditas tertentu supaya ada korporasi besar yang muncul.


Namun, kata Dwi Andreas, jika infrastruktur tidak ada, produksi cluster itu akan terbuang percuma. "Harusnya bisa disalurkan ke daerah yang membutuhkannya, misalnya Pulau Jawa," katanya.


Dwi mencatat, dalam dua tahun pemerintahan Jokowi terjadi perlambatan dalam sektor pertanian. Dalam data BPS, pada 2014 pertumbuhan mencapai 4,24 persen dan pada 2015 turun menjadi 4,02 persen.


Di samping itu, ekspor pertanian turun sementara impor naik. Di saat yang sama, nilai tukar petani (NTP) juga turun terus sejak 2014.


Editor: Rony Sitanggang

  • alih fungsi lahan pertanian
  • Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!