BERITA

Konflik Lahan Teluk Jambe Terabaikan, Sidang Kriminalisasi Petani Jalan Terus

Konflik Lahan Teluk Jambe Terabaikan, Sidang Kriminalisasi Petani Jalan Terus


KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Jawa Barat menilai penyelesaian konflik lahan di Karawang, Jawa Barat, terabaikan.

Konflik lahan itu melibatkan petani Kecamatan Teluk Jambe melawan perusahaan pengembang PT Pertiwi Lestari.


Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan mengatakan hingga kini tidak ada penyelesaian konkrit dari nasib petani di Kecamatan Teluk Jambe.


Arip mengatakan kesepakatan yang pernah dicapai antara pemerintah Kabupaten Karawang dengan petani belum terealisasikan. Mulai dari kesepakatan pemberian biaya jatah hidup (jadup) hingga pemberian lahan bagi petani untuk lokasi bercocok tanam.


"Yang kita persoalkan sekarang, ternyata mereka (petani) tidak dipindahkan ke lahan garapan di awal tetapi dipindahkan ke lahan penampungan. Artinya, mereka kembali ke Karawang itu dalam posisi sebagai orang yang tidak punya pekerjaan. Ketiga, ada jatah hidup yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Karawang, ternyata faktanya banyak yang tidak mendapatkan itu," kata Arip Yogiawan kepada KBR, Kamis (5/1/2016).


Simak: Trauma Anak-anak Teluk Jambe, Karawang  

Arip Yogiawan mengatakan para pendamping petani Teluk Jambe Karawang berencana menagih janji penyelesaian sengketa lahan itu kepada pemerintah. Langkah itu mendesak dilakukan mengingat hingga kini petani tidak memiliki mata pencaharian dan tidak bisa menghidupi keluarganya karena tidak ada lahan pertanian dan bantuan jatah hidup dari pemerintah Karawang.


"Jangankan lahan bertani, untuk biaya hidup sehari-hari saja tidak ada. Mereka belum memperoleh lahan pengganti, petani butuh itu. Mencari lahan pengganti tidak bisa cepat, itu yang jadi sorotan. Ke depan itu yang kita dorong dan harus dipertimbangkan. Kita akan evaluasi prosesnya, sekarang ini seolah-olah tidak pernah dibahas lagi," katanya.


Sengketa lahan di Teluk Jambe terjadi sejak 1998, ketika PT Pertiwi masuk ke lahan warga karena mendapat Hak Guna Bangunan. Padahal warga sudah tinggal di lahan itu sejak 1960-an secara turun-temurun.


Ekskalasi konflik semakin membesar saat perusahaan berusaha mengusir warga Teluk Jambe dari lahan seluas 797 hektar.


Pantau juga:


Sengketa lahan itu berujung bentrok antara petani dengan petugas pengamanan PT Pertiwi Lestari dan polisi. Puluhan orang sempat ditahan polisi.


Mengenai kasus kriminalisasi 11 petani, hari ini persidangan memasuki jawaban jaksa atas eksepsi dari kuasa hukum petani.


Dari 11 orang petani yang jadi tersangka, enam orang dikenai pasal 170 KUHP soal kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, sementara lima orang lainnya dikenai pasal penganiayaan.


Ikuti juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Teluk Jambe
  • Karawang
  • sengketa lahan
  • Jawa Barat
  • konflik lahan
  • LBH Bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!