BERITA

Kenaikan Bea Ekspor Mineral, Darmin Serahkan pada Kementerian ESDM

Kenaikan Bea Ekspor Mineral, Darmin Serahkan pada Kementerian ESDM


KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  menyerahkan sepenuhnya penghitungan kenaikan tarif ekspor konsentrat mineral pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencana kenaikan tarif bea keluar itu menjadi salah satu kebijakan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014 tentang Mineral.

Darmin mengatakan, saat penyusunan revisi PP itu, belum dibahas secara detail tarif yang bakal ditetapkan.

"Itu memang pelaksanaan dari kebijakan mengenai minerba itu yang merumuskan Menteri ESDM. Yang kami bahas waktu itu prinsip-prinsip dasarnya. Memang waktu itu ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Berapanya, ya kalau sudah diumumkan segitu, ya sudah segitu. (Katanya Anda keberatan?) Siapa yang bilang? (Katanya terlalu tinggi?) Enggak lah. Kalau sudah diputuskan di ESDM," kata Darmin di kantornya, Jumat (13/01/17).


Darmin mengatakan, rencana kenaikan tarif memang sempat dibahas Kementerian ESDM dalam rapat koordinasi maupun rapat terbatas. Meski begitu, dia berkata, tak ada pembicaraan detail mengenai besarannya.


Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan masih akan mempelajari usulan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral. Sri mengatakan, dia masih harus membahas usulan tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan. Alasannya, pelaksana kebijakan tarif bea keluar itu adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


"Ya sesuai dengan spirit sebelumnya, bahwa dengan Undang-Undang itu akan dilakukan pembangunan hilirisari dari smelter, dan oleh karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dan progress dari sisi itu. Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang dilakukan Menteri ESDM. Kalau untuk pelaksanaan itu karena akan dilakukan oleh Bea dan Cukai, jadi nanti diatur PMK. Apa yang dilakukan Pak Menteri ESDM nanti akan kami pelajari," kata Sri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/01/17).


Sri mengatakan, pembahasan mengenai tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral, akan dimulai secepatnya. Kata dia, bea keluar itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rencana kenaikan tarif bea keluar itu juga menjadi salah satu kebijakan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014 tentang Mineral.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penghitungan kenaikan tarif ekspor konsentrat mineral akan mulai dibahas hari ini. Nantinya, penetapan bea keluar ekspor itu akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, Suahasil enggan menjelaskannya lebih rinci.


"(Usulan Jonan 10 persen? Sudah ada pembahasan?) Entar mau rapat. (Hari ini?) Iya," kata Suahasil di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/01/17).

 

Kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tujuan utama merevisi ketentuan ekspor konsentrat mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014, adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Kata Jonan, setelah penerapan PP nomor 1 tahun 2017 ini, dia akan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi bea keluar untuk mineral yang diekspor. Dia menargetkan, tarif bea keluar itu maksimal 10 persen, dari yang yang saat ini berlaku 5 persen.

Editor: Rony Sitanggang


 

  • PNBP
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!