BERITA

Kemenkeu Targetkan Aturan Tarif Bea Keluar Mineral Terbit Pekan Depan

Kemenkeu Targetkan Aturan Tarif Bea Keluar Mineral Terbit Pekan Depan


KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan menargetkan aturan tarif bea keluar mineral konsentrat  akan terbit pekan depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, dia sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas tarif bea keluar mineral yang baru.

Kata dia, aturan soal bea keluar itu akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Nanti aturannya kan dikeluarkan, mudah-mudahan bisa keluar dalam beberapa minggu ini. (Kalau hitungannya BKF?) Kebijakan mengenai bea keluar ini bukan semata-mata untuk pendapatan pemerintah. Kami mencari kebijakan yang bisa mendorong pemurnian. (Pembahasannya bagaimana?) Rapat, ya pokoknya kami diskusi terus dengan ESDM. (PMK kapan?) Segera deh. Minggu ini boleh, minggu depan. Paling minggu depan. (Paling lambat pekan depan?) Ya," kata Suahasil di kantor Centre For Strategic and International Studies (CSIS), Selasa (17/01/17).


Suahasil mengatakan, tak lama lagi pembahasan antara kementeriannya dan Kementerian ESDM  akan mengarah pada tarif yang bakal dikenakan pada perusahaan.   Dia berkata, bea keluar ekspor mineral akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Skema Progresif


Kementerian Keuangan menyatakan tarif bea keluar mineral konsentrat yang tahun ini direncanakan naik, tetap berskema progresif atau bertingkat. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, tarif bea keluar progresif itu akan disesuaikan dengan capaian pembangunan lokasi pemurnian mineral atau smelter oleh perusahaan.

Kata dia, semakin besar capaian smelternya, berarti tarif bea keluarnya semakin kecil.

"Sedang kami bicarakan dalam rapat inter-dept, antarkementerian, tarif bea keluarnya berapa? Tentu nanti kami tanya pendapat Kementerian ESDM, kami singkronkan. Tetapi di aturan yang lama, aturan bea keluar ditetapkan sesuai dengan progress pembangunan smelter. Itu kan baik, kemungkinan besar akan dilanjutkan skemanya. (Layer?) Iya ada layernya. Itu akan kami lanjutkan," kata Suahasil di kantor Centre For Strategic and International Studies (CSIS), Selasa (17/01/17).


Suahasil mengatakan, prinsip penetapan bea keluar untuk mineral konsentrat adalah mendorong hilirisasi. Kata dia, penetapan tarif bea keluar diharapkan dapat mendorong perusahaan membangun smelternya.


Suahasil berujar, saat ini kementeriannya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mengkaji pengenaan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat. Kata dia, kedua kementerian itu ingin memastikan tarif bea keluar progresif itu benar-benar efektif. Menurut Suahasil, usai kajian tersebut, pembahasan akan mulai mengarah pada besaran tarif baru yang bakal dikenakan.


Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tujuan utama merevisi ketentuan ekspor konsentrat mineral dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan revisi dari PP nomor 1 tahun 2014, adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Kata Jonan, setelah penerapan PP nomor 1 tahun 2017 ini, dia akan bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi bea keluar untuk mineral yang diekspor. Dia menargetkan, tarif bea keluar itu maksimal 10 persen, dari yang yang saat ini berlaku 5 persen.


Editor: Rony Sitanggang

  • tarif ekspor konsentrat mineral
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!