HEADLINE

Kabulkan Grasi, Presiden Jokowi Temui Antasari Azhar di Istana

Kabulkan Grasi, Presiden Jokowi Temui Antasari Azhar di Istana

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal menerima bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, di Istana Negara, Jakarta, sore nanti. Dalam keterangan kepada media, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan pertemuan tersebut atas permintaan Antasari kepada Presiden lewat surat yang diterima Menteri Sekretaris Negara.

"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," terang Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Kamis (26/1/2017).


Pada Senin (23/1/2017) lalu, Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Selatan.


"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun," ungkap Johan.


Dengan dikabulkannya grasi, maka Antasari Azhar bebas murni pasca dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016.


Sementara itu, terkait isi permohonan grasinya Antasari mengatakan hanya berupa permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan grasi atas kepentingan keadilan. Permohonan grasi sebanyak 40 halaman itu diajukan kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016.


"Grasi adalah hak konstitusional Presiden, dan kepentingan keadilan mohon kiranya Presiden memberikan grasi. Grasi diberikan setelah Presiden mendengar pertimbangan dari MA dan penegak hukum yang pernah menangani perkara saya," katanya kepada KBR, Rabu (25/1/2017).


Antasari menegaskan dalam grasinya ia tak menulis pernyataan bersalah atau tidak bersalah. Sebab, menurut dia, dalam UU grasi baru, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, tidak diharuskan menyebut kata tersebut.


"Grasi diajukan tidak harus menyatakan bersalah dan minta ampun. Itu sesuai UU grasi," ungkapnya.


Antasari Azhar adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan PK atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.


Sejak ditahan pada 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.


Antasari kemudian mengajukan grasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangannya. Selain grasi, dia juga mengajukan permohonan amnesti kepada DPR.





Editor: Quinawaty


 

  • Antasari Azhar
  • grasi dikabulkan
  • temui presiden jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!