HEADLINE

Ini Alasan Antasari Ajukan PK Usai Dapat Grasi

"PK kasus Antasari pernah diajukan pada 13 Februari 2002 silam, tapi ditolak Mahkamah Agung (MA)."

Eli Kamilah

Ini Alasan Antasari Ajukan PK Usai Dapat Grasi
Foto: Antara

KBR, Jakarta- Bekas Ketua KPK Antasari Azhar menyebut alasan rencana pengajuan, Peninjauan Kembali (PK) kasusnya karena ada putusan Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pengajuan PK hanya sekali. PK kasus Antasari pernah diajukan pada 13 Februari 2002 silam, tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kata Antasari, materi PK yang kedua nantinya akan sama dengan yang sebelumnya.


"Bukan ini bukan permohonan kedua (PK-red). Dulu saya sampaikan, terus tidak diterima dengan alasan lewat waktu, karena satu tahun sudah incracht. Dengan materi yang sama, substansi yang kita ajukan lagi. Jadi mengulangi yang tempo hari, setelah adanya putusan MK yang menghapus jangka waktu itu," ujarnya kepada KBR, Rabu (25/1/2017).


Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari Azhar pada 6 Maret 2014. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Terkait pihak keluarga Nasarudin Zulkarnaen yang menagih janji Antasari untuk mengungkap pembunuh kakaknya, ia menuturkan kewajiban membuka kasus tersebut merupakan tanggung jawab bersama.


"Saya tidak pernah berjanji, hanya saya minta ayo sama-sama kita bongkar. Kalau saya berjanji, saya punya kewajiban memenuhi janji itu, sedangkan saya korban. Mari bersama-sama. Perwujudan bersama-sama itu. Tadi siang saya sudah berkomunikasi, minggu depan bersama sama dengan lawyer ke polda metro," tegasnya.


Sementara soal isi grasi yang diajukan, Antasari mengatakan hanya berupa permintaan kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan grasi atas kepentingan keadilan. Permohonan grasi sebanyak 40 halaman itu diajukan kuasa hukumnya pada 8 Agustus 2016.


"Grasi adalah hak konstitusional presiden, dan kepentingan keadilan mohon kiranya presiden memberikan grasi. grasi diberikan setelah presiden mendegari pertimbangan dari MA dan penegak hukum yang pernah menangani perkara saya," imbuhnya.


Antasari menegaskan dalam grasinya ia tak menulis pernyataan bersalah atau tidak bersalah. Sebab, menurut dia, dalam UU grasi baru, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010, tidak diharuskan menyebut kata tersebut.


"Grasi diajukan tidak harus menyatakan bersalah dan minta ampun. Itu sesuai UU grasi," ungkapnya.

Baca: Polda Metro Akan Cek Laporan Mandek Antasari

Tepat pada Hari Pahlawan 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Antasari Azhar adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan PK atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.


Sejak ditahan pada 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.


Antasari kemudian mengajukan grasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangannya. Selain grasi, dia juga mengajukan permohonan amnesti kepada DPR.

Editor: Sasmito

  • Antasari Azhar
  • peninjauan kembali
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!