BERITA

Hak ABK, KKP: Baru 200 Kapal yang Berikan

""Ini kan sesuatu baru bagi perusahaan perikanan, dari yang tadinya diupayakan berbasis saudara, keluarga, sekarang mulai dirapikan bahwa ini perjanjian kerja, kerja formal," "

Dian Kurniati

Hak ABK, KKP: Baru 200 Kapal yang Berikan
Ilustrasi: Kapal di Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang akhir 2015 hingga Desember 2016, baru ada 200 kapal yang memenuhi hak anak buah kapal (ABK). Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pemenuhan hak ABK itu dapat dilihat saat perusahaan kapal tersebut mengajukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Kata dia, kini salah satu persyaratannya adalah memenuhi hak para ABK-nya.

"Kami sekarang ikutkan dalam mekanisme penerbitan izin, SIPI dan SIKPI. Jadi pada saat kami menebitkan SIPI, hal itu sudah mulai ditanyakan. (Ada berapa yang sudah memenuhi syarat?) Saya tidak hapal. Tetapi SIPI yang baru ada 100-200 kapal sudah dikeluarkan. Mereka harus compliance. Ini kan sesuatu baru bagi perusahaan perikanan, dari yang tadinya diupayakan berbasis saudara, keluarga, sekarang mulai dirapikan bahwa ini perjanjian kerja, kerja formal," kata Sjarief di kantornya, Selasa (24/01/17).


Sjarief mengatakan, jumlah kapal yang dia sebut mendapatkan izin dalam kurun Desember 2015 hingga Desember 2016. Kata dia, jumlah itu akan terus bertambah, karena pengajuan izin untuk kapal dengan ukuran di atas 30 grosston akan terus ada. Kata Sjarief, kapal yang saat ini sudah mengantongi izin totalnya ada 630 ribu, sedangkan kapal berukuran di atas 30 ribu grosston adalah 3.900 kapal.


Kata Sjarief, data di Kementerian Luar Negeri tercatat ada 210 ribu anak buah kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kata dia, angka itu belum termasuk ABK yang dipekerjakan secara ilegal. Kata Sjarief, saat ini kementeriannya tengah mendorong agar ABK menjadi profesi, dengan hak sama dengan tenaga kerja lainnya.  


Perpres

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai perlu penerbitkan Peraturan Presiden untuk melindungi anak buah kapal. Sekretaris Umum BNP2TKI Hermono mengatakan, Perpres itu diperlukan untuk melindungi para ABK yang bekerja, baik di perairan dalam maupun luar negeri.

Kata dia,  Peraturan Menteri masih kurang, karena tak ada koordinasi antarkementerian.

"Ini kan lintas kementerian, ada KKP, harusnya Perpres. Jadi dengan Perpres, semua kementerian harus tunduk. Ini harus aturan yang lebih tinggi, sehingga kementerian di bawahnya tunduk. Sebetulnya bukan tumpang tindih, tapi masing-masing bikin aturan sendiri. BNP2TKI, sebagai pelaksana kebijakan Kemenaker, tapi Kemenaker tidak punya aturannya. Saya harus mengikuti aturan yang mana? Jadi harus ada single national regulation yang mengatur tata kelola ABK ini," kata Hermono di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (24/01/17).


Hermono mengatakan, peraturan yang diterbitkan Presiden akan lebih efektif, karena harus diikuti semua kementerian dan lembaga. Menurut Hermono, selama ini setiap kementerian hanya sibuk mengurus aturannya sendiri, dan tak saling menaati. Bahkan, kata dia, kementerian-kementerian itu juga saling lempar tanggung jawab, apabila terjadi masalah menyangkut ABK Indonesia.


Hermono berujar, lembaganya yang bertugas menempatkan dan mengawasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri sangat kesulitan menangani para ABK. Dia beralasan, Kementerian Ketenagakerjaan regulator untuk BNP2TKI justru tak pernah menerbitkan aturan untuk melindungi ABK.


Hari ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 2 tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asis Manusia pada Usaha Perikanan. Penerbitan Permen itu berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization for Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia, yang mencatat banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di industri perikanan.


Editor: Rony Sitanggang

  • hak anak buah kapal (ABK)
  • Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja
  • Sekretaris Umum BNP2TKI Hermono

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!