BERITA

Grasi Dikabulkan, Antasari akan Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Grasi Dikabulkan, Antasari akan Ajukan PK ke Mahkamah Agung

KBR, Jakarta- Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut, kata dia, akan diajukan usai kasus yang menjerat kliennya terbongkar.

"Kami tetap akan mengupayakan bebas murni secara hukum dalam bentuk mengajukan PK kedua nanti. Tapi itu dilakukan setelah membongkar SMS, peluru, baju korban lengkap semua baru ke sana. Itu dalam rangka membersihkan namanya bahwa anak cucu nanti tahu bahwa kakeknya dan buyutnya bukan orang yang bersalah," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/01/17).


Sebelum mengajukan PK, kata dia, tim kuasa hukum akan meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menindaklanjuti dua laporan yang mereka ajukan. Pertama, laporan tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS. Kedua, laporan tentang  sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.


"Itu dilaporkan setelah vonis bersalah, sekitar tahun 2011," kata Boyamin.


Boyamin menuturkan telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan dalam Keppres tersebut menyatakan Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun.


"Artinya sejak SK ini muncul berarti pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Haknya sebagai masyarakat sudah melekat kembali," jelas Boyamin.


Antasari Azhar adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan PK atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Baca: Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Sejak ditahan dari 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.

Antasari kemudian mengajukan grasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangannya. Selain grasi, bekas pemimpin KPK ini juga mengajukan permohonan amnesti kepada DPR. 

Editor: Sasmito

  • Antasari Azhar
  • peninjauan kembali
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!