BERITA

Giliran Organisasi Buruh Migran Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Giliran Organisasi Buruh Migran Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD


KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu. Kali ini Fahri Hamzah dilaporkan oleh Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) karena cuitannya yang dinilai melecehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ketua LACI, Nur Halimah mengatakan Fahri telah menghina TKI dengan menyebut mereka 'babu' dan 'mengemis'.


"Kami bukan pengemis, kami bukan babu. Kami bekerja di Hongkong juga karena ada permintaan tenaga kerja Indonesia. Jadi kami bukan pengemis. Ada permintaan maka kami datang kesana. Kami disana menghasilkan uang yang kami kirinkan ke Indonesia untuk biaya hidup keluarga, yang dari perputarannya, itu juga masuk ke devisa," kata Halimah di gedung MKD DPR, Senin (30/1/2017).


LACI merupakan gabungan dari 55 organisasi TKI di Hongkong. Mereka mendesak MKD DPR memeriksa Fahri Hamzah. Politisi yang sedang berkonflik dengan partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinilai telah melanggar pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Tahun 2015 tentang kode etik.


Dalam pasal itu dikatakan, "Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan baik dengan perkataan ataupun tindakannya".


Baca: MKD Pelajari Laporan Melecehkan PRT oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah   


Laporan LACI ini masih ditangguhkan MKD DPR dengan alasan kurangnya berkas administratif. Nur Halimah mengatakan ada berkas terkait legalitas organisasi yang belum ia serahkan.


Pengurus LACI, Nur Halimah mengatakan selama ini kontribusi Fahri Hamzah sebagai Ketua Tim Pengawas TKI juga dinilai minim. Nur Halimah mempertanyakan nasib revisi undang-undang soal perlindungan TKI yang hingga saat ini belum tuntas.


"Beliau yang sangat memungkinkan untuk mendorong perlindungan TKI. UU Nomor 39 Tahun 2004 masih sangat merugikan kami. Kami menuntut revisi disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2012 yang sesuai ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990. Tapi sampai sekarang nggak digubris," kata Nur Halimah.


Ini merupakan laporan kedua terhadap Fahri Hamzah. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran juga telah melaporkan Fahri Hamzah dalam kasus serupa. Koalisi mendesak MKD menegur Fahri, serta mencopotnya dari Ketua Tim Pengawasan TKI. Koalisi juga mengusulkan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi pimpinan DPR. Laporan itu kini tengah diproses MKD untuk dinilai apakah layak lanjut ke tahap penyelidikan.


Selasa (24/1) lalu, Fahri sempat menulis di akun media sosial Twitter kalimat "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela". Fahri Hamzah menghapus kicauannya itu karena tidak lama kemudian ucapannya itu menimbulkan kontroversi dan banjir kritik, termasuk dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri.


Editor: Agus Luqman 

  • Fahri Hamzah
  • buruh migran
  • TKI
  • MKD
  • Mahkamah Kehormatan DPR
  • Twitter

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!