HEADLINE
Ganjar Tak Jalankan Putusan, MA Serahkan kepada Mendagri dan Presiden
"Ya kan keberatan dari pihak yang menang. Kalau misalnya tidak sesuai dengan putusan pengadilan, misalnya masyarakat atau pengugat yang menang di situ kemudian dilaksanakan beda, itu bukan pengadilan lagi yang mengeluarkan suatu keputusan berikutnya, tetapi ditegur oleh atasan langsungnya," jelas Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada KBR, Selasa (17/1/2017).
Terkait adanya rencana masyarakat mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung secara menyeluruh, Suhadi menjelaskan hal itu tidak memungkinkan. Karena kata dia, tidak ada proses hukum dilakukan lebih dari satu dengan objek hukum yang sama.
"Tidak bisa, nanti nebis in idem, satu perkara diperiksa kedua kali baik subjek maupun objek yang sama," jelasnya.
Upaya Hukum
Tim kuasa hukum warga Kendeng, Jawa Tengah masih mengkaji berbagai upaya hukum yang bisa ditempuh dalam putusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar sebelumnya mencabut dua SK terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia. Namun, Ganjar juga memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki poin-poin Amdalnya. Semisal tata cara penambangan, ketersediaan air untuk warga dan sosialisasi dengan warga pro-kontra di Kendeng.
Direktur LBH Semarang, Jaynal Arifin menilai kesempatan kedua yang diberikan Ganjar adalah bentuk pengelabuan dan pembangkangan hukum. Padahal dalam putusan MA tegas memerintahkan mencabut, bukan merevisi atau memperbaiki. Selain upaya hukum dengan sanksi administrasi atau pidana, mereka juga akan meminta DPRD menggunakan hak interpelasinya kepada Ganjar. Warga juga meminta Presiden Jokowi membatalkan perintah poin penyempurnaan adendum dokumen PT Semen Indonesia yang diberikan Ganjar.
"Kami masih mengkaji dan mendalami, terkait upaya hukum apa yang bisa dilakukan untuk keputusan Ganjar, baik itu kaitannya dengan sanksi administrasi, perdana atau pidana. Tentu saja upaya di luar hukum kami upayakan. Karena dia punya tanggungjawab secara struktural, dan memiliki pengawas. Termasuk kemudian DPRD yang punya hak melakukan monitoring. Kami akan melakukan permohonan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kasus ini," ujarnya.
Jaynal menambahkan, dengan keputusan Ganjar membatalkan sekaligus mengizinkan kembali pengajuan baru, membuktikan bekas Anggota Dewan itu tak peduli kelestarian lingkungan hidup di Kendeng.
"Dari keputusannya jelas, Gubernur secara serampangan mencuplik pertimbangan hakim dan hanya mengambil prosedural saja. Dia tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan tidak memperhatikan hak-hak warga yang hidup di sekitar kendeng," ujarnya.
Demo
Pasca pencabutan izin lingkungan Pabrik Semen Indonesia, ratusan warga kendeng dan mahasiswa yang menolak keberadaan pabrik tersebut, mengadakan demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk benar-benar mencabut izin dari pabrik semen tersebut.
Koordinator aksi, Gunretno mengatakan belum puas terhadap keputusan gubernur karena masih mengambang. Mereka mengancam akan terus melakukan aksi sampai izin pabrik benar-benar dicabut.
"Kami tetap konsisten sampai pabrik semen itu dihentikan, karena sudah ada putusan MA yang jelas." Gunretno, Selasa (17 / 01).
Sementara itu, terkait panggilan kapolda soal data fiktif penolak pabrik semen, para warga kendeng tetap akan memenuhi panggilan-panggilan.
Editor: Rony Sitanggang
- pegunungan kendeng
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
- Direktur LBH Semarang
- Jaynal Arifin
- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!