BERITA

Dituding Finah, Ketua FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Bali

Munarman. (youtube)


KBR, Bali- Organisasi kemasyarakatan di Bali melaporkan Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman  ke Polda Bali atas tuduhan fitnah. Anak Agung Ngurah Hartha dari yayasan Sandhi Murti mengatakan laporan ke Polda Bali itu terkait ucapan Munarman saat datang ke kantor Kompas  dan  mengatakan  di Bali ada pecalang melempari umat Islam dan melarang umat Islam salat Jumat. 

Kata dia, bukti itu ada di situs berbagi video youtube yang dapat diakses masyarakat.  Kata Ngurah,  pecalang tidak melakukan  yang diucapkan Munarman di video. Bahkan setiap ada kegiatan seperti salat Jumat pecalang yang selalu menjaga.

"Dilaporkan tentang fitnah, Munarman mengatakan di Bali warga muslim di Bali dilarang salat Jumat ini cukup berbahaya bagi keutuhan kita di Bali kebersamaan kita dengan muslim, kristen, buddha karena itu tidak pernah terjadi," ujarnya, Senin (16/01).


Kata dia kehidupan berdampingan dengan umat lain  sudah hidup berdampingan sejak ratusan tahun. Ucapan Munarman dinilai telah merusak Kebinnekaan Bangsa.


Sejumlah  ormas muslim juga ikut mendampingi seperti dari GP Ansor dan dari Patriot Garuda Nusantara.  Munarman dijerat Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 a (2) UU No.19 Th 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Th 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman
  • Anak Agung Ngurah Hartha dari yayasan Sandhi Murti

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • moch azhar winoto7 years ago

    sebagai umat muslim saya malu dan saya tau dan mengerti di bali tak ada yg seperti munarman katakan