BERITA

Dinas Tenaga Kerja Cilacap Temukan TKA Cina Tak Sesuai Izin

"Satu tenaga kerja asing (TKA) asal Cina tak sesuai dengan jabatan dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perusahaan."

Dinas Tenaga Kerja Cilacap Temukan TKA Cina Tak Sesuai Izin
Lima TKA asing yang bekerja di tambak Binangun Cilacap. (Foto: Dinsosnakertrans Cilacap)

KBR, Cilacap – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menemukan satu tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang tak sesuai dengan jabatan dalam Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) perusahaan. Selain itu, Dinsonakertrans dan Kantor Imigrasi Cilacap juga mengusir satu Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan suami dari TKA asing tersebut, yang visa kunjungannya habis.

Kepala Dinas Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Kosasih menjelaskan, dua orang asing tersebut berada di tambak udang Binangun, Kabupaten Cilacap, bersama dengan empat pekerja asing lainnya. Dalam dokumen IMTA, sang istri, inisial Y, tercatat bekerja sebagai quality control, namun dalam sidak tersebut diketahui dia bekerja sebagai juru masak.


Setelah diklairifikasi ke pihak perusahaan, kata Kosasih, berdasar penjelasan penterjemah, pekerja perempuan ini memang bekerja sebagai quality control namun pandai memasak sehingga diminta merangkap sebagai juru masak.


Kemudian, si suami diketahui menyusul sang istri ke Cilacap karena baru beberapa bulan menikah, kemudian ditinggal merantau ke Indonesia. Hanya saja, visa sang suami hampir habis sehingga diperingatkan untuk meninggalkan Indonesia sebelum visa kunjungannya habis.


“Kemarin saya baru terjun di Tambak. Ada tenaga kerja lima orang. Hanya ada satu warga asing yang bukan pekerja, tetapi istrinya merupakan pekerja. Dia baru menikah, ditinggal, kemudian beberapa minggu lalu menyusul dan tinggal di sini. Masa kunjungannya habis. Itu yang kemarin saya jumpai. Jadi dia (sang istri) di IMTA-nya ada jabatannya, tetapi kenyataannya dia juru masak. Jabatan di IMTA-nya quality control tetapi kenyataanya juga dia merangkap tukang masak,” jelas Kepala Dinsosnakertrans Cilacap, Sabtu (14/1/2017).

Baca: TKA Cina, Kepolisian akan Periksa Perusahaan Tambang di Bogor

Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, pihaknya meminta perusahaan tambak untuk memperbaiki dokumen pekerja asing yang ada di perusahaan tersebut. Pekan ini, Dinsosnakertrans, Imigrasi Cilacap dan Kepolisian setempat berencana melakukan sidak lagi ke perusahaan tambak itu untuk mengecek apakah dokumen sudah sesuai dengan peruntukannya.

Jika belum, maka Dinsosnakertrans dan Imigrasi akan bertindak tegas dengan mendeportasi TKA tersebut. Begitu pula, jika WNA yang pekan lalu sudah diperingatkan meninggalkan Indonesia masih ada di Cilacap, imigrasi juga akan langsung mendeportasi.


Lebih lanjut Kosasih menjelaskan, jabatan juru masak tidak termasuk dalam kategori pekerja profesional. Mestinya, pekerjaan itu bisa dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Kosasih menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami investasi tambak yang dikelola oleh WNI Cina asal Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Sasmito

  • TKA Cina
  • cilacap
  • IMTA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!