BERITA

Dewan Kerukunan Nasional, Komnas HAM Dorong Penyelesaian Nonyudisial

Dewan Kerukunan Nasional, Komnas HAM Dorong Penyelesaian Nonyudisial
Ilustrasi: Aksi Kamisan korban pelanggaran HAM di depan istana. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan jalan nonyudisial. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Jaksa Agung, di kantor KSP beberapa waktu lalu. Kata  Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, jalur nonyudisial dipilih lantaran kondisi politik negara yang saat ini belum memungkinkan kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

"Komnas HAM bicara dengan Menkopolhukam, KSP. Itu adalah soal kemungkinan untuk mengambil jalan bagi Indonesia menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu dengan membuka jalan nonyudisial. Tapi tak menegasikan jalur yudisial. Kalau jalan nonyudisial yang paling mungkin, marilah kita tempuh," kata Roichatul Aswidah pada KBR lewat sambungan telepon, Kamis (5/01/2017).


Dia juga mengatakan, jika jalan nonyudisial yang disetujui pemerintah maka harus ada lembaga independen yang berada di bawah presiden. Lembaga ad hoc ini, nantinya yang akan merumuskan bentuk rekonsiliasi. Tak hanya itu, orang-orang yang menduduki lembaga ini harus berisi tokoh kredibel dengan kewenangan yang besar. Pasalnya, nantinya mereka mesti menjangkau berbagai kementerian.


"Dasar hukum lembaga ini bisa dengan UU Pengadilan HAM, bentuknya bisa Perpres. Minimal di bawah Presiden, kalau ditempatkan di bawah Menko agak lebih susah, karena harus menjangkau berbagai kementerian," sambungnya.


Roichatul pun menyebut, dalam pertemuan di kantor KSP itu, belum diputuskan nama lembaga tersebut. Sehingga, ia sendiri tak tahu apakah Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang disebut Menkopolhukam, Wiranto adalah lembaga yang ia usulkan.


"Kita tak bahas Dewan Kerukunan Nasional. Kami tak begitu tahu dan jelas dengan gagasan ini." Karena itu, hari ini, Komnas HAM akan menemui Menkopolhukam Wiranto untuk menjelaskan maksud lembaga tersebut.

Roichatul melanjutkan, "Dewan Kerukunan Nasional dibentuk dengan dasar pembentukan seperti apa? Berada di bawah siapa? Mandatnya bagaimana? Keanggotannya bagaimana? Kewenangannya bagaimana? Tujuan untuk apa?"

Tujuh Kasus HAM Masa Lalu

Roichatul juga mengatakan, pada pertemuan dengan Jaksa Agung pada 13 Desember tahun lalu, menyepakati hanya satu kasus pelanggaran HAM yang akan didorong ke pengadilan. Yakni Wasior-Wamena. Sementara enam kasus lain seperti peristiwa 1965, Semanggi 1 dan 2, Trisakti, Petrus, Tragedi Mei 1998, dan penghilangan aktivis 1998, akan dibahas lebih lanjut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Kata dia, hanya kasus Wasior-Wamena yang kejadiannya terjadi setelah UU disahkan yakni pada 2001. Sehingga proses penyelidikannya pun lebih mulus ketimbang yang lain. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Dewan Kerukunan Nasional (DKN)
  • Komisioner Komnas HAM
  • Roichatul Aswidah
  • Menkopolhukam Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!