BERITA

Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, Kemenko Polhukam: Semua Diundang

Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, Kemenko Polhukam: Semua Diundang


KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu akan diselesaikan tahun ini juga. Kata Asisten Deputi Kemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam, Abdul Hafil, hal itu merujuk pada target kerja kementeriannya.

Kata dia, karena itulah, Dewan Kerukunan Nasional dibentuk sebagai wadah yang akan menuntaskan kasus HAM masa lalu lewat jalan nonyudisial atau di luar pengadilan.

Saat ini, kata dia, kantor Menkopolhukam  tengah merancang susunan dewan dan berdiskusi dengan pakar hukum dan HAM. Sementara rujukan terbentuknya dewan ini adalah Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Abdul Hafil  mengklaim, semua pihak yaitu Komnas HAM, Jaksa Agung, dan Kantor Staf Kepresidenan sudah dilibatkan dalam pembahasan.

"Sekarang sudah dimulai rapat-rapat. Sebagai lembaga negara kita melibatkan pakar, karena kan UU no 27 (Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dibatalkan MK. Dengan dibatalkan putusan inkrahnya mengatakan bahwa dengan keputusan politik. Nah, dengan keputusan politik ini kita cari bagaimana jalan keluarnya," kata Asisten Deputi Kemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam, Abdul Hafil, kepada KBR, Jumat (6/01/2017).


Dia pun menjanjikan dalam pembahasan dewan ini akan melibatkan para penyintas. Ia pun menangkis tuduhan menolak kehadiran para penyintas untuk menemui Menkopolhukam Wiranto.

"Kalau ke Menko kan sudah datang, masa datang-datang terus. Kan sama saja zaman pak Luhut atau sekarang. Nggak mungkin putus," sambungnya.

"Semua komponen masyarakat yang terlibat akan diundang. Karena ini untuk kepentingan orang banyak, pemerintah, pihak 65, siapa saja, NU. Kasih masukan. Kalau sudah dibuat Perpresnya pasti disosialisasikan," ucapnya.



Dewan Kerukunan Nasional


Pemerintah bakal membentuk Dewan Kerukunan Nasional dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM dengan jalan musyawarah atau tidak selalu melewati proses hukum.


Wiranto mengatakan  program unggulan Kementerian yang berada dibawah koordinasinya  itu  sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.


"Karena kita mengadopsi undang undang dari Eropa maka selalu masalah kasus yang ada di masyarakat selalu kita larikan ke proses peradilan proses konflik proses projustisia. Di sini yang kita inginkan begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara-cara nonjustisia bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan." Ujar Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (04/01).


Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah mengakui, pihaknya mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan jalan nonyudisial. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Jaksa Agung, di kantor KSP. Kata dia, jalur nonyudisial dipilih lantaran kondisi politik negara yang saat ini belum memungkinkan kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan.


"Komnas HAM bicara dengan Menkopolhukam, KSP. Itu adalah soal kemungkinan untuk mengambil jalan bagi Indonesia menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu dengan membuka jalan nonyudisial. Tapi tak menegasikan jalur yudisial. Kalau jalan nonyudisial yang paling mungkin, marilah kita tempuh," kata Roichatul Aswidah pada KBR lewat sambungan telepon, Kamis (5/01/2017).


Dia juga mengatakan, jika jalan nonyudisial yang disetujui pemerintah maka harus ada lembaga independen yang berada di bawah presiden. Lembaga ad hoc ini, nantinya yang akan merumuskan bentuk rekonsiliasi. Tak hanya itu, orang-orang yang menduduki lembaga ini harus berisi tokoh kredibel dengan kewenangan yang besar. Pasalnya, nantinya mereka mesti menjangkau berbagai kementerian.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • Dewan Kerukunan Nasional (DKN)
  • menko polhukam wiranto
  • Asisten Deputi Kemajuan dan Perlindungan HAM Kemenkopolhukam
  • Abdul Hafil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!