BERITA

Belasan Ribu Pulau Tak Bernama, Ini Target KKP Tahun ini

Belasan Ribu Pulau Tak Bernama, Ini Target  KKP Tahun ini


KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan dapat mengukur dan menamai 100 pulau tak berpenghuni yang kebanyakan berada di wilayah terluar Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja mengatakan, Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum bernama dan tak berpenghuni.

Kata Sjarief, pulau kosong itu merupakan aset yang dapat dimanfaatkan dengan memberikan hak pengelolaan pada swasta, sehingga negara mendapat keuntungan berupa penerimaan negara bukan pajak.

"Sebetulnya kita punya potensi kekayaan Indonesia yang tidak tercatat, yaitu 13,300 pulau yang belum ada pemiliknya, belum ada statusnya, dan belum jadi kekayaan negara. Ada barang, tapi tidak tercatat ini aset negara. Ada barangnya, tetapi tidak tercatat nilainya. Sekarang kami mengarah ke sana, yang pasti yang dilakukan adalah identifikasi, penamaan, titik koordinat, lokasi dan seterusnya, luasnya, status, apakah itu tanah adat, dan sebagainya. Ini yang harus satu per satu dibetulkan," kata Sjarief di kantornya, Jumat (06/01/17).


Sjarief mengatakan, menurut data di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia memiliki 13.466 pulau kecil, yang 13.300 di antaranya masih kosong dan tak bernama. Padahal, kata dia, pulau kosong itu merupakan aset yang dapat menghasilkan keuntungan untuk negara.

Dia berkata, KKP ingin mengukur dan menamai pulau tersebut. Pulau itu nantinya akan dibuatkan sertifikat atas nama negara, tetapi pengelolaannya ditawarkan kepada swasta. Kata Sjarief, pemerintah hanya akan menerbitkan hak guna lahan, sehingga akan menambah pendapatan untuk negara.

Sjarief berujar, swasta memang bisa memanfaatkan pulau secara penuh. Pasalnya, Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hanya mensyaratkan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, cukup memiliki izin pengelolaan.


Kata dia, pendataan seluruh pulau itu memerlukan waktu yang sangat lama. Sehingga, kata dia, tahun ini KKP hanya menargetkan pendataan 100 pulau. Sjarief berkata, regulasi tentang pulau itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 juncto UU nomor 1 tahun 2014 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pulau Terluar
  • Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!