BERITA

Bawaslu Sebut Pidato Ahok Bukan Pelanggaran, DKPP: Tak Langgar Etik

""Surat pemberitahuan tentang status laporan kepada pengadu tertanggal 19 Oktober 2016 tidak dapat dinilai sebagai pengabaian atau kelalaian""

Ade Irmansyah

Bawaslu Sebut Pidato Ahok Bukan Pelanggaran, DKPP: Tak Langgar Etik
Pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu. (Sumber: Pemda)


KBR, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak gugatan Krist Ibnu Wahyudi, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal dugaan pelanggaran kode etik Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri. Muhammad Jufri dianggap melanggar etik dengan menyatakan pidato Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu bukan pelanggaran.

Anggota DKPP, Ida Budhiarti mengatakan, hal itu tidak dianggap sebagai pelanggaran etik karena sebelumnya pada 11 Oktober 2016 keputusan tersebut sudah ditempel di papan pengumuman Bawaslu DKI Jakarta.


"Oleh karena itu, perbuatan teradu yang menyampaikan pada media massa pada tanggal 13 Oktober 2016 tidak dapat disebut sebagai pelanggaran atau prinsip kerahasiaan. Begitu pun mengenai penyampaian surat pemberitahuan tentang status laporan kepada pengadu tertanggal 19 Oktober 2016 tidak dapat dinilai sebagai pengabaian atau kelalaian karena dalam ketentuan peraturan menyatakan bahwa pemberitahuan melalui surat bukanlah keharusan," ujarnya saat memimpin sidang putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (25/01).


Kata dia, yang dilakukan oleh Jufri sudah sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 11 2014 sebagaimana diubah dengan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan pemilihan umum, yang menyatakan bahwa status penanganan dugaan pelanggaran di umumkan di sekretariat Panwas Pemilu.


"Teradu tidak membocorkan rahasia sebagaimana didalilkan pengadu, karena faktanya laporan pengadu telah diputus oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2016 dan telah diumumkan pada hari yang sama di papan pengumuman kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.


Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Jufri dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menyampaikan status Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pilkada oleh Basuki Tjahaja Purnama pada media massa pada 13 Oktober 2016. Padahal surat pemberitahuan secara resmi mengenai status laporan baru dikeluarkan 19 Oktober 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri
  • Anggota DKPP
  • Ida Budhiarti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!