BERITA

Bantu Suap, Pengadilan Tipikor Hukum Staf Pengacara Kurungan 3 Tahun Penjara

""Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta.""

Randyka Wijaya

Bantu Suap, Pengadilan Tipikor Hukum Staf Pengacara Kurungan 3 Tahun Penjara
Ilustrasi: Saksi Raoul Adhitya Wiranatakusumah memberi keterangan dalam kasus suap hakim PN Pusat dengan terdakwa Muhammad Santoso pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/12).


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Ahmad Yani  staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah selama tiga tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Wibowo mengatakan Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan praktik korupsi.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subisder. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Ibnu Basuki Wibowo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (09/101/2017).


Majelis hakim menolak dakwaan pertama jaksa yakni Ahmad Yani turut menyuap Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Hakim menilai dakwaan pertama jaksa tersebut tidak terbukti di persidangan.


"Pertama, terdakwa Ahmad Yani tidak terbukti sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," imbuh Ibnu.


Hakim menilai Ahmad hanya sebagai perantara suap dari Raoul kepada Panitera PN Jakpus, Santoso. Ahmad Yani terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.


Atas vonis tersebut Jaksa KPK  mempertimbangkan untuk banding. Sedangkan, Ahmad Yani mengaku menerima putusan hakim tersebut.


"Saya terima,"ujar Ahmad Yani di hadapan Majelis Hakim.


Ahmad Yani adalah perantara suap sebesar 25 ribu Dolar Singapura atau setara lebih 230 juta Rupiah kepada Hakim Partahi dan Hakim Casmaya. Selain itu, Yani juga menjadi perantara suap sebesar 3.000 dolar Singapura atau setara lebih 27 juta Rupiah  kepada Panitera PN Jakpus, Santoso.


Jaksa menyebut, uang senilai 25 ribu dolar Singapura   itu diberikan agar Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku hakim anggota memenangkan pihak tergugat PT Kapuas Tunggal Persada. PT KTP diwakili oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap panitera pn jakpus
  • Ahmad Yani staf pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah
  • Ketua Majelis Hakim
  • Ibnu Basuki Wibowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!