HEADLINE

25 Ribu Hektar Hutan Adat di Sumut Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL

25 Ribu Hektar Hutan Adat di Sumut Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL


KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memproses 25 ribu hektar hutan adat yang akan dikeluarkan dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara. Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, setidaknya 9 komunitas adat telah mengajukan klaim atas wilayah konsesi perusahaan tersebut.

"Ada yang di Sumut. TPL itu sudah 25 ribu yang diklaim sebagai hutan adat, sekarang sedang kita verifikasi satu persatu, kemarin kan udah keluar 5700, ini akan keluar lagi, ini akan keluar lagi. Dari kelompok masyarakat adatnya, ada 9 apa 11 kelompok masyarakat. Soalnya TPL itu keliling Danau Toba, bayangin aja," kata Siti di kompleks Istana, Rabu (11/1/2017).


Siti Nurbaya menambahkan, selain di Sumatera Utara, upaya verifikasi hutan adat di wilayah konsesi perusahaan juga dilakukan di dua provinsi lain, yakni Jambi dan Sumatera Selatan.


"Yang kita lagi siapin dua (hutan adat) ngambil dari perusahaan. Di Jambi ada dua, di Sumsel satu," tuturnya.


Sebelumnya, pada peresmian penetapan hutan adat akhir tahun lalu, negara telah mengeluarkan sekitar 5700 hektar dari konsesi PT TPL untuk dikelola oleh masyarakat adat Tombak Hamijon. Dari 9 hutan adat yang diakui, hutan kemenyan masyarakat adat Tombak Hamijon merupakan satu-satunya lahan yang dikeluarkan dari konsesi perusahaan.


Upaya pengakuan ini merupakan bagian dari 12,7 juta hektar lahan yang dijanjikan pemerintah untuk dialokasikan bagi hutan sosial termasuk hutan adat.



Presiden Tetapkan 9 Hutan Adat


Presiden Joko Widodo meresmikan penetapan hutan adat bagi 9 kelompok masyarakat adat. Kesembilan hutan tersebut adalah hutan adat Ammatoa Kajang, Marga Serampas, Wana Posangke, Kasepuhan Karang, Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Bukit Tinggai, Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Tigo Luhah Kemantan, serta Tombak Haminjon.


Jokowi mengatakan, total luas lahan hutan adat mencapai 13.100 hektar yang melingkupi 5700an keluarga. Presiden berkomitmen pengakuan terhadap hutan adat ini akan terus dilanjutkan. Ia memastikan telah mengantongi 12,7 juta hektar lahan yang siap dibagikan kepada rakyat termasuk masyarakat adat.


"Kemarin telah kita berikan berikan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12 ribu, kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur, sudah pecah berarti nanti akan berlanjut terus," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2016).


"Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya dan di dalam peta nanti juga ada penyesuaian, ada kriteria baru yaitu mengenai hutan adat. Ini penting," lanjutnya.


Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat adat agar tak memperjualbelikan lahan hutan adat yang telah diberikan.


"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak maka fungsi konservasi harus tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya apalagi diperjualbelikan, tidak boleh," tegasnya.



Daftar Hutan Adat

  1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha

  1. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha

  1. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha

  1. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha

  1. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha

  1. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha

  1. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha

  1. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha

  1. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.




Editor: Quinawaty

 

  • hutan adat
  • PT Toba Pulp Lestari
  • masyarakat adat Tombak Hamijon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!