HEADLINE

10 Tahun Kamisan, Korban Pelanggaran HAM Tagih Janji Jokowi

10 Tahun Kamisan, Korban Pelanggaran HAM Tagih Janji Jokowi


KBR, Jakarta-  Korban pelanggaran HAM masa lalu menagih penuntasan 7 kasus, setelah menggelar aksi Kamisan selama 10 tahun dan selalu diabaikan oleh 3 presiden.Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan jaksa agung menyidik 7 kasus  yang telah diselidiki Komnas HAM.

Keluarga korban Semanggi I, Sumarsih, menyatakan Jokowi harus menepati janjinya tersebut sebagaimana tercantum dalam visi misi ketika kampanye Pilpres.


Jokowi juga telah menyinggung hal tersebut ketika berpidato pada Hari HAM sedunia Desember 2015.


“Kemudian kami berharap Presiden Jokowi menginstruksikan jaksa agung untuk segera membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM, sebagaimana termuat dalam visi misi dan program aksi presiden dan wakil presiden,” tegasnya dalam refleksi 10 tahun Kamisan di Jakarta, Rabu (18/1/2017) siang.


“Tuntutan ini tidak mengada-ngada, karena ini semua sudah diatur dalam UU yang berlaku yaitu UU 26 tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM),” tambahnya lagi.


Dari tujuh kasus tersebut, Sumarsih meminta Jokowi segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk tiga kasus yakni Semanggi I dan II, penghilangan paksa, dan kerusuhan 13-15 Mei 1998. Sebab, tiga kasus di atas terjadi belum terlalu lama, sehingga bukti-buktinya lebih mudah dicari dan disajikan.


“Mestinya Kejaksaan Agung tidak membuat alasan-alasan baru untuk menghindar dari tugas dan kewajibannya,” kata dia lagi.

Baca: Pembuktian Sulit

Seluruh kasus itu telah diselidiki oleh Komnas HAM. Dalam catatan JSKK, DPR RI juga ikut membentuk Pansus atau membuat rekomendasi dalam kasus Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa. Namun Kejaksaan Agung selalu menolak menindaklanjuti kasus-kasus ini dengan berbagai alasan.

Sementara kasus Tanjung Priok telah sampai ke pengadilan HAM ad hoc, namun seluruh 4 terdakwa  dibebaskan di tingkat kasasi.  Hanya pada kasus dengan terdakwa bekas Komandan Polisi Militer Jakarta Mayjen Pranowo dan bekas  Kepala Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara Sriyanto  salah satu hakim tinggi menyampaikan perbedaan pendapat.  Hakim Tinggi Artidjo Alkotsar menilai Sriyanto bersalah dan dihukum penjara 10 tahun, dan Pranowo bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun penjara. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • Maria Catarina Sumarsih
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!