BERITA

Koalisi LSM Desak Pemerintah Cabut Peraturan Peta Jalan Produksi Rokok

"Peraturan Menteri akan membuat produksi rokok melonjak tajam hingga 2020."

Koalisi LSM Desak Pemerintah Cabut Peraturan Peta Jalan Produksi Rokok
Ilustrasi - Sejumlah siswa membawa tiruan rokok raksasa dalam kampanye Hari Tanpa Tembakau Dunia. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Koalisi LSM peduli pengendalian rokok dan tembakau mendesak pencabutan Peraturan Menteri No.63 tahun 2015 soal peta jalan produksi rokok. Menurut Direktur LSM Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya Indonesia) Hery Chariansyah, Peraturan Menteri akan membuat produksi rokok melonjak tajam hingga 2020.

Ia khawatir, meningkatnya produksi rokok bakal menambah masalah kesehatan dan jumlah perokok.

"Tetapi sayangnya, Kementerian Perindustrian sangat kapitalistik berfikirnya tanpa berfikir yang lain-lain dia mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian yang pada akhirnya mendorong peningkatan jumlah batas produksi rokok di Indonesia. Peraturan Menteri ini menjadi berbahaya benar untuk perlindungan sumber daya manusia Indonesia.Ada beberapa hal yang menjadi masalah, pertama peraturan  menteri ini menghilangkan pertimbangan aspek kesehatan dalam penyusunannya," jelas Direktur LSM Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya Indonesia) Hery Chariansyah di Jakarta, Selasa (5/1/2015) 

Hery Chariansyah menambahkan, Peraturan Menteri Perindustrian ini akan mendorong produksi batang rokok 5 hingga 7% per tahun dan akan menghasilkan 524 miliar batang rokok pada 2020.

Aturan ini akan membuat pengunaan tembakau impor meningkat dan produksi rokok yang akan dialihkan dari manusia ke mesin. 

Editor: Malika

  • Peta Jalan Produksi Rokok
  • Hery Chariansyah
  • Produksi Rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!