ASIACALLING

Bisakah UU Baru Menekan Jumlah Pekerja Anak di India?

Jumlah pekerja anak di India terbesar di dunia. (Foto: Bismillah Geelani)

India punya angka pekerja anak terbesar di dunia. 

Pemerintah belum lama ini mengenalkan UU baru yang diklaim bisa mencegah munculnya pekerja anak.

Tapi para pegiat HAM khawatir UU ini malah berdampak sebaliknya.

Kita simak laporan Bismillah Geelani berikut ini.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ghazipur di pinggiran Delhi adalah tempat pembuangan sampah terbesar di kota itu.

Puluhan laki-laki, perempuan dan anak-anak dengan karung besar di punggung mereka, mengais-ngais tumpukan sampah untuk mencari apa saja yang bisa didaur ulang.

Di antara mereka ada Parul yang berusia 9 tahun. Dia di sini untuk membantu ibunya.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kami harus bekerja keras. Saya juga membantu ibu di dapur. Tapi ini pekerjaan kami yang sesungguhnya dan semua melakukannya termasuk ayah dan saudara lelaki saya. Saya juga membantu mengangkat karung-karung ini ke atas sepeda,” kisah Parul.

Sementara di jalanan Okhla yang sempit beberapa kilometer dari TPA, Majid, 12 tahun, bekerja di sebuah pabrik garmen.

“Saya bangun pagi-pagi, mandi lalu mulai bekerja. Ayah dan ibu saya juga bekerja di sini. Saya kekurangan makanan. Saya mau jadi orang kaya dan mau membelikan ibu kipas angin supaya dia tidak kepanasan saat musim panas,” tutur Majid.

Menurut UU Hak Pendidikan bagi Anak India, baik Parul maupun Majid harusnya berada di sekolah untuk menerima pendidikan gratis dan makan siang.

Tapi diperkirakan 10 juta anak di India berusia antara 6 hingga 14 tahun bekerja di pabrik-pabrik di seluruh negeri. 

“Pekerja anak ada di seluruh negeri. Jika Anda memperluas kelompok usia yaitu 6 hingga 18 tahun, maka kita punya 33 juta pekerja anak. Ini adalah sumber daya berharga untuk negara ini dan jika mereka tidak mendapat pendidikan yang cukup, Anda bisa bayangkan apa yang akan kita hadapi,” jelas Komal Ganotra, direktur kebijakan di LSM Hak Anak dan Anda (CRY).

Para aktivis sudah lama menggantungkan harapan pada UU Pencegahan dan Peraturan Pekerja Anak untuk mengubah situasi ini.

Baru-baru ini, Parlemen mengesahkan beberapa amandemen radikal di UU itu. Pemerintah mengklaim ini akan secara efektif memberantas segala bentuk pekerja anak.

Tapi aktivis seperti pemenang Nobel, Kailash Satyarthi, tidak yakin.

Ada dua hal yang menjadi perhatiannya.

Yang pertama, UU ini memungkinkan anak dilibatkan dalam pekerjaan yang juga dilakoni keluarganya.

Kedua, berkurangnya daftar pekerjaan berbahaya, di mana anak-anak dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk bekerja di sektor itu.

”Ada daerah abu-abu yang sangat serius. Kami telah menyelamatkan lebih dari 3000 pekerja anak di bawah usia 14 antara tahun 2010 hingga 2014. Dan 21 persen dari mereka bekerja dalam apa yang disebut perusahaan keluarga atau perusahaan berbasis rumah tangga atau pekerjaan rumahan,” papar Satyarthi. 

Dia mengatakan UU baru ini mengancam pencapaian dalam satu dekade terakhir dan makin mengorbankan anak.

“Ini saya sebut perbudakan modern karena sebagian besar anak-anak ini adalah korban perdagangan orang dan sistem ijon. Juga tenaga kerja anak lebih disukai ketimbang orang dewasa karena lebih murah. Mereka bisa dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari. Mereka tidak bekerja secara bebas dan tidak menikmatinya sama sekali. Mereka terpaksa hidup dalam kondisi seperti ini,” kata Satyarthi.

Organisasi PBB yang mengurusi anak-anak, UNICEF, juga menyatakan keprihatinannya atas UU itu. Lembaga ini menyebut UU itu akan makin membuat anak-anak lebih rentan dan makin memaksa mereka masuk dalam dunia kerja.

Tapi pemerintah mengatakan ketakutan ini tidak berdasar.

Tarun Vijay adalah juru bicara partai berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP).

”Jaminan terbaik bagi anak didapat dari orangtua, dari keluarga. Jika kita menghancurkan keluarga atas nama peraturan, kita merusak kehidupan anak. Aktivis hak anak, UNICEF atau anggota parlemen tidak akan bisa mencintai anak-anak lebih daripada orangtua sang anak,” kata Vijay. 

“UU ini memberi perlindungan yang tepat untuk anak-anak dan hukuman bagi pelaku diperberat. Karena mereka harus melihat, hukum juga bisa menciptakan suasana yang menyenangkan antara anak dan orangtua. "

UU baru ini sudah mulai berlaku.

Tapi para analis mengatakan UU ini saja tidak akan cukup untuk melawan momok pekerja anak.

 

  • Bismillah Geelani
  • UU Pekerja Anak
  • India

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!