ASIACALLING

Pengacara Bali 9: ‘Orang yang Bisa Merehabilitasi Dirinya Tidak Perlu Dieksekusi’

Julian McMahon, pengacara Bali 9. (Foto : Julian McMahon)

Lima belas narapidana Indonesia diperkirakan akan menghadapi regu tembak dalam beberapa bulan mendatang.

Indonesia mendapat serangan diplomatik yang intens dan kritikan dari masyarakat dunia tahun lalu, ketika mengeksekusi 14 tahanan. Dua diantaranya warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Belum lama ini, Nicole Curby berjumpa dengan pengacara keduanya, Julian McMahon, di Jakarta. McMahon menceritakan pengalamannya mendamping tahanan yang dijatuhi hukuman mati.

Profesi Julian McMahon membuat dia berada di jalur kehidupan orang-orang yang sedang menghadapi eksekusi mati.

Dia menjadi pengacara tahanan yang dijatuhi hukuman mati. Untuk jasanya itu, dia tidak menarik bayaran.

Karena vokal menyuarakan penghapusan hukuman mati, saya berasumsi kalau kerja-kerja Julian selalu fokus pada isu ini.

Tapi ketika saya bertanya kepadanya, dia mengatakan tidak sengaja terjun dalam perjuangan menentang hukuman mati.

“Itu kasus lain. Saya tidak tahu apa-apa soal hukuman mati. Saya bukan ahli dan tidak terlalu tertarik soal isu itu,” jelas McMahon.

Jadi, bagaimana akhirnya dia bisa bekerja tanpa kenal lelah dan penuh semangat menangani masalah ini dan mewakili warga Australia yang menghadapi hukuman mati di seluruh dunia?

Saya mulai dengan bertanya apa yang dia lihat saat mendampingi terpidana pengedar narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di tahun-tahun menjelang eksekusi mereka.

“Mendampingi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah pengalaman yang sangat menarik. Karena ketika saya pertama kali mendampingi mereka 10 tahun yang lalu, mereka bukan pemuda yang mengesankan. Mereka seperti anak muda lain yang terjebak dalam dunia kejahatan,” kenang McMahon.

Namun menurut McMahon, ada perubahan signifikan selama 10 tahun mereka dipenjara.

Mereka memutuskan untuk berubah dan menghabiskan waktu tidak hanya untuk merehabilitasi diri mereka sendiri tapi juga narapidana lain.

“Jadi apa yang saya dan orang lain lihat adalah mereka mengubah pojokan penjara menjadi lembaga pendidikan. Mereka mendatangkan guru untuk membantu, ada guru bahasa Inggris, komputer, melukis, dan sebagainya,” kata McMahon. 

“Keduanya secara bertahap mendidik banyak tahanan di dalam penjara, melepaskan mereka dari jerat narkoba, membersihkan hidup mereka, dan membantu mereka mendapatkan pendidikan yang baik.”

Melihat perjalanan mereka, kata McMahon, adalah sesuatu yang istimewa: sebuah transformasi yang berdampak pada hidup banyak orang.

Meski melewati proses hukum yang panjang dan menyakitkan, Chan dan Sukamaran akhirnya dieksekusi oleh regu tembak pada April tahun lalu, bersama enam narapidana lainnya.

“Melihat mereka akhirnya dieksekusi membuat saya sangat kecewa. Kami merasa itu hal yang keliru dan tidak adil. Orang-orang yang bisa merehabilitasi diri sendiri dan sangat berguna bagi sistem penjara Indonesia, seharusnya tidak perlu dieksekusi,” sesal McMahon.

red

Bila eksekusi ini dikecam masyarakat internasional, langkah ini mendapat dukungan dari sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dan negara membenarkan penggunaan eksekusi untuk memerangi apa yang disebut "darurat narkoba".

Selain Indonesia, yang juga ada dalam kondisi ini adalah Iran, Pakistan, Tiongkok dan Amerika Serikat juga yang masih menerapkan hukuman mati.

“Saat ini sekitar sekitar 4/5 dari negara-negara di dunia tidak lagi menerapkan eksekusi mati. Jadi sangat sedikit negara yang berpikir hukuman mati harus diterapkan. Tapi yang aneh adalah meski makin sedikit negara yang menerapkannya, angka eksekusi yang dilakukan malah meningkat. Itu kenyataanya,” jelas McMahon.

Selama 2008-2013, secara tidak resmi ada moratorium hukuman mati di Indonesia.

Tapi sejak terpilih pada 2014, Presiden Joko Widodo mengambil pendekatan garis keras terhadap peredaran narkoba.

Tapi eksekusi, menurut McMahon, bukanlah jawaban untuk menghentikannya.

Portugal katanya bisa jadi contoh.

“Lima belas tahun lalu Portugal punya masalah narkoba yang mengerikan. Jadi mereka membuat perubahan radikal. Para pecandu tidak diperlakukan seperti penjahat tapi sebagai pasien yang membutuhkan pengobatan. Dan hasilnya terjadi perbaikan luar biasa dalam berbagai level yang berkaitan dengan kesehatan dan kejahatan di Portugal,” katanya.

Menurut Amnesty International, ada sekitar 165 orang terpidana mati di Indonesia pada akhir tahun 2015. Hampir setengahnya terlibat dalam kejahatan narkoba.

Dan eksekusi berikutnya diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

 

  • Nicole Curby
  • Pengacara Bali 9
  • Julian McMahon
  • hukuman mati
  • Hukuman Mati Kasus Narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!