HEADLINE

Pengacara Setnov Mundur, Ini Alasannya

Pengacara Setnov Mundur, Ini Alasannya

KBR, Jakarta- Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail harus menyiapkan strategi baru untuk membela kliennya yang diduga terlibat dalam korupsi KTP elektronik, di pengadilan Tipiko. Pasalnya, dua kuasa hukum Novanto lainnya telah mengundurkan diri, yakni Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.

Maqdir mengatakan, strategi membela Novanto itu baru dipikirkan setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK, yang dijadwalkan Rabu pekan depan. Meski mengakui berat, Maqdir menyatakan   siap memberikan pembelaan terbaik untuk Novanto.

"Tentu beban akan semakin berat. Kalau beban dipikul ramai-ramai kan semakin mudah. (Strateginya sekarang bagaimana?) Nanti saja, masak stategi kira omong-omongkan. Persisnya surat dakwaan kan belum dibacakan. Kita akan coba nanti menyusun rencana kerja kita seperti apa, sesudah surat dakwaan dibacakan, dan sesudah kami memeriksa dokumen-dokumen," kata Maqdir kepada KBR, Jumat (08/12/2017).


Maqdir mengatakan, dia menyayangkan mundurnya Otto dan Fredrich dari tim kuasa hukum Novanto, lantaran dua pengacara itu lebih dulu menangani perkara. Kata Maqdir, perkara Novanto kini hanya dia tangani bersama belasan anggota tim lainnya.

Meski sempat berkomunikasi dengan Otto dan Fredrich, Maqdir berkata, pembahasan mereka saat itu tak sampai pada strategi penanganan perkara karena jaksa KPK belum membacakan dakwaan. Maqdis juga mengaku tak tahu maksud alasan pengunduran, yang menyebut ada dua kapten dalam satu kapal untuk penanganan perkara Novanto. Selain itu, Maqdir juga menampik anggapan Novanto terlalu tertutup dan tak jujur kepada kuasa hukumnya, lantaran berkas dakwaan sebagai alat konfirmasi juga belum diterima.

Maqdir berujar, dia tak pernah mengalami kesulitan dalam menangani perkara Novanto. Kata Maqdir, setelah mendapat surat dakwaan dari jaksa KPK, dia baru akan mengujinya bersama Novanto; apakah kliennya mengetahui, membenarkan, atau membantah dakwaan tersebut.


Adapun soal sidang praperadilan yang kini juga tengah bergulir, kata Maqdir, ada tim kuasa hukum tersendiri yang menanganinya. Pasalnya, Maqdir   saat ini tengah berfokus pada pokok perkara Novanto di persidangan di pengadilan Tipikor. Menurutnya, sidang praperadilan dan sidang pokok perkara tersebut akan bisa berjalan berbarengan.

red

Sebelumnya  Otto Hasibuan beralasan mengundurkan diri  karena belum ada kesepakan yang jelas antara dirinya dengan Setya Novanto dalam penanganan perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun lebih tersebut.

Menurut dia, meski sudah hampir sebulan menjadi kuasa hukum Setya Novanto, hal ini bisa merugikan dirinya dan juga Ketua DPR tersebut jika terus dilanjutkan.


"Saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan secara resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau. Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang Setya Novanto berikan kepada saya dan selamat berjuang di dalam masalah hukumnya. (Alasannya apa?) Lawyer kan harus menjaga rahasia kliennya yah, itu etika yang harus saya junjung penuh. Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan yang dapat mengundurkan dirinya seorang advokat itu adalah kalau memang diantara para advokat dengan kliennya tidak menemukan kata-kata sepakat dalam perkara ini," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.


Dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal masalah apa yang tidak menemukan kata sepakat itu dengan alasan sudah terikat sumpah sebagai advokat untuk menjaga rahasia kliennya.


Kata dia, pengunduran dirinya berlaku sejak hari ini dan dia mendatangi KPK untuk menyampaikan surat resmi pengunduran diri tersebut kepada KPK dan kepada Setya Novanto.


Dia membantah kalau sempat ada ketidakharmonisan antara dirinya dengan pengacara Setya Novanto yang lain, bahkan kata dia, Setya Novanto sempat menahan dirinya untuk tetap menjadi kuasa hukumnya.


"Sesungguhnya suratnya kemarin sudah saya buatkan tapi saya merasa tidak enak kalau langsung memberikan kepada dia karena yang penting secara lisan dulu. Surat resmi sudah saya tanda tangan kemarin dan ingin saya sampaikan sekarang kepada Setya Novanto dan juga kepada KPK khususnya penyidik, pak Damanik yang menangani perkara ini," ucapnya.


Dia juga membantah kalau pengunduran dirinya ini terkait dengan adanya ancaman atau tekanan dari pihak manapun.


Menurutnya tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengancam dan menekan pengacara dalam menjalani tugasnya membela klien pada suatu perkara.


"Tetapi saya ingin tunjukkan mepada masyarakat dalam menangani perkara korupsi, siapapun yang dituduh koruptor atau pembunuh itu tidak masalah. Yang penting cara menangani perkaranya itu bagaimana. Cara menangani perkara ini yang paling penting. Jadi kita harus menegakkan hukum dengan hukum yang baik," tambahnya. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Otto Hasibuan
  • praperadilan setya novanto
  • Setnov melawan
  • Manuver Setnov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!