BERITA

Komisi III: Bukan Lobi, Rapat dengan Ketua MK di Hotel karena DPR Sedang Reses

Komisi III: Bukan Lobi, Rapat dengan Ketua MK di Hotel karena DPR Sedang Reses

KBR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah ada lobi-lobi antara Komisi III DPR dengan Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat, agar Arief terpilih kembali sebagai anggota Mahkamah Konstitusi.

Lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW sebelumnya berencana melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK karena diduga melobi DPR agar terpilih kembali sebagai hakim Mahkamah Konstitusi untuk periode kedua. 

Arsul mengatakan tudingan adanya lobi-lobi itu tidak sesuai fakta.

"Tidak ada itu. Yang mengatakan ada lobi-lobi itu berangkat dari laporan sebuah majalah, sebut saja Tempo. Yang ditulis di Tempo itu adalah fakta yang diframing. Tidak ada lobi. Pak Arief itu diundang oleh Komisi III untuk bertemu di Hotel Anaya Midplaza," kata Arsul mengonfirmasi kepada KBR, Rabu (6/12/2017). 

Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR mengundang Arief Hidayat rapat di hotel, karena saat itu DPR sedang memasuki masa reses. Di samping itu, ruangan Komisi III DPR saat itu juga sedang dibenahi.

Saat itu, kata Arsul, anggota Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang KUHP. Karena itu, Komisi III juga sekaligus memastikan jadwal Arief Hidayat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), mengingat masa tugasnya sebagai Ketua MK berakhir April 2018.

Terkait masalah itu, Anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Salahuddin Wahid mengatakan akan memeriksa Ketua MK Arief Hidayat yang diduga melakukan lobi terhadap anggota DPR. Pemeriksaan rencananya digelar Kamis, 7 Desember 2017.

Baca juga:

Kritis

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengklaim anggota DPR sudah bersikap kritis terhadap Arief Hidayat dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017).

Berbagai isu krusial, kata Arsul, juga ditanyakan anggota Komisi III ke Arief Hidayat. 

"Pertanyaan kritisnya banyak. Itu kan ada yang dari panel menyangkut personal, ditanyakan Bu Hesti salah satu tim panel ahli mengenai kasus katabelece yang membuat Pak Arief sempat ditegur lisan oleh dewan etik," kata Arsul.

Pada April 2016, Arief Hidayat pernah dijatuhi sanksi etik berupa teguran oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena membuat surat sakti (katabelece) atau surat titipan. Melalui surat itu, Arief Hidayat menempatkan salah seorang kerabatnya bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Selain soal katabelece, ada pun fraksi PPP menanyakan terkait uji materi Undang-Undang MK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. 

"Apakah patut kalau hakim MK itu mengadili uji materi Undang-undang MK, MA, dan KY karena ada asas atau prinsip yang mengatur hakim tidak boleh mengadili perkara yang menyangkut dirinya sendiri," kata Arsul.

Meski banyak pertanyaan kritis dilontarkan, Arief Hidayat tetap lolos. Berdasarkan hasil fit and proper test tersebut sembilan fraksi menyepakati perpanjangan jabatan Arief untuk kali kedua.

"Pertimbangannya jam terbang beliau, integritasnya, kemudian keputusan-keputusannya, bagaimana Pak Arief ini mampu menjaga NKRI dan Pancasila," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond Mahesa mengatakan ia menolak pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia menduga hal ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi Undang-undang MD3 yang mengatur Hak Angket DPR.

"Menurut saya esensi sebenarnya itu karena ada lobi-lobi politik aja. Yang muncul adalah dalam rangka Pak Arief dipilih lagi oleh partai-partai yang ada di Komisi III agar Saldi Isra tidak jadi ketua MK. Karena Saldi Isra pro KPK. Berpikir saya sederhana aja, ini berkaitan dengan putusan tentang Pansus Angket KPK," kata Desmond melalui sambungan telepon, Senin (27/11/17).

Editor: Agus Luqman 

  • Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
  • Ketua MK Arief Hidayat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!