BERITA

Dosen UPN Minta Maaf, Tak Menyangka Kampanye 'Celup' Bikin Geger di Medsos

Dosen UPN Minta Maaf, Tak Menyangka Kampanye 'Celup' Bikin Geger di Medsos

KBR, Jakarta - Dosen pengampu Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur meminta maaf atas viral atau kehebohan yang terjadi akibat kampanye CELUP garapan mahasiswa UPN.

Kampanye CELUP---akronim dari Cekrek Lapor Upload---merupakan kampanye untuk 'mencuri-curi' foto orang lain yang sedang bermesraan atau bercinta di ruang publik, dan mengunggahnya di media sosial untuk 'efek jera'.

Kampanye itu menimbulkan kehebohan di media sosial bahkan menjadi topik terpopuler (trending topic) Twitter. Respon publik mayoritas mengecam kampanye itu karena dianggap ilegal, melanggar privasi dan aturan hukum, serta berpotensi mempermalukan dan mempersekusi korban. 

Dosen DKV UPN Veteran Jawa Timur, Aditya Rahman mengatakan CELUP merupakan garapan kelompok mahasiswa di UPN sebagai tugas kuliah di program studi Komunikasi Visual. Tapi ia tidak menyangka 'tugas' itu menimbulkan kehebohan dan geger di media sosial, lantaran dianggap bisa melanggar privasi orang lain.

Aditya mengakui ia dan dua dosen DKV lainnya lalai mengurasi konten kampanye CELUP---yang ternyata lebih fokus pada metode penyampaian pesan 'antisusila' dalam kampanye. 

Menurut Aditya, tugas program kampanye di kampus---termasuk CELUP---memang tak melewati kajian hukum, karena selama ini dianggap hanya untuk pembelajaran mahasiswanya.

"Mahasiswa memang dibolehkan untuk mengeksplor sendiri, memilih topiknya sendiri. Tetapi dosen membolehkan pada saat awal mereka mengajukan judul. Pada saat implementasi di lapangan dosen tidak tahu, bagaimana itu dilakukan. Ternyata ada kesalahan persepsi. Mahasiswa itu tanpa mengkaji hukum-hukum yang berlaku, ternyata sudah melakukan tes kampanye di lapangan," kata Aditya kepada KBR, Rabu (27/12/2017).

red

Gambar poster yang digunakan untuk kampanye CELUP Cekrek Lapor Upload. (Foto: Medsos)

Aditya tidak menyangka kampanye CELUP sebagai tugas mahasiswa menimbulkan berbagai persepsi di media sosial. Aditya mengatakan saat mengajukan konsep tugas program kampanye, para mahasiswa menyampaikan berbagai argumen termasuk riset mini di depan dosen. 

Namun, dosen lebih banyak berkonsentrasi kepada instrumen penyampaian pesan kampanye kepada publik. Misalnya dari desain poster. Adapun konten CELUP---yang kemudian dinilai publik melanggar privasi---menurut Aditya, tak terlalu diperhatikan.

Aditya juga menyesalkan mahasiswanya mencatut berbagai logo perusahaan di poster Celup---seolah-olah sebagai media pendukung kampanye.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/penindakan_kasus_persekusi__polri_tunggu_ada_kontak_fisik_atau_laporan_korban/90400.html">Penindakan Kasus Persekusi, Polri Tunggu Ada Kontak Fisik atau Laporan Korban</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/persekusi__aji_desak_polisi_tindak_tegas_pelaku/90352.html">Persekusi, AJI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku</a> </b><br>
    

Pelanggaran UU ITE

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai kampanye CELUP (Cekrek Lapor Upload) yang digagas tim mahasiswa UPN Veteran Jawa TImur merupakan salah satu dampak kemajuan teknologi yang perlu diantisipasi.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan gerakan tersebut sebetulnya termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan berpotensi pidana, sebab dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Tapi kan nggak bisa juga orang dengan seenak hatinya mengambil foto orang lain tanpa izin. Karena orang kan secara pribadi punya privasi. Ini memang ada persoalan perlindungan privasi seseorang," kata Nawawi kepada KBR, Rabu (27/12/2017).

Nawawi berharap masyarakat bijak menggunakan sosial media, sehingga masyarakat sebaiknya tidak melakukan persekusi terhadap pelaku yang mengunggah foto-foto 'curian' ke media sosial. Apalagi belakangan diketahui bahwa gerakan tersebut hanya sebuah tugas mata kuliah Desain Komunikasi Visual di UPN Veteran Jawa Timur.

"Atas alasan apapun, yang mengupload itu juga jangan jadi korban persekusi. Kalau sampai berujung pada kekerasan ya polisi sebagai pelindung hukum harus memberi dukungan maksimal. Orang nggak punya hak untuk melakukan persekusi terhadap anak itu. Orang nggak boleh main hakim sendiri," kata Nawawi. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/07-2015/pengamat__permen_kominfo_soal_data_pribadi_tak_bertaji/74192.html">Pengamat: Permen Kominfo soal Data Pribadi Tak Bertaji</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2017/persekusi__kontras__pemerintah_inkonsisten/90692.html">Persekusi, Kontras: Pemerintah Inkonsisten</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Kampanye CELUP
  • praktik persekusi
  • polisi moral
  • hak privasi
  • pelanggaran privasi
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!