BERITA

Catatan 'Pedas' Ombudsman RI untuk Badan Pertanahan Nasional

Catatan 'Pedas' Ombudsman RI untuk Badan Pertanahan Nasional

KBR, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala memberikan catatan 'pedas' bagi lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu terkait banyaknya laporan pengaduan masyarakat tentang kinerja BPN yang masuk ke Ombudsman RI.

Adrianus Meliala mengatakan BPN menempati urutan kedua sebagai lembaga paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI, terutama mengenai proses pembuatan sertifikat tanah milik warga. Uturan pertama yang paling banyak dilaporkan adalah institusi pendidikan. Meski Adrianus memaklumi, karena terdapat banyak bidang di institusi pendidikan.

"Kalau institusi pendidikan masih banyak punya objek layanan. Mulai dari sertifikasi dosen atau guru, pengeluaran ijazah, dan sebagainya. Kalau Kemenristekdikti nggak bisa mengontrol, ya ada benarnya. Kan sampai ke penjuru pelosok," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Berbeda dengan BPN yang hanya mengurus satu bagian, yaitu mengurusi sertifikat tanah. Kenyataannya, dalam urusan ini pun BPN tidak bisa maksimal.

"Makanya Bapak Presiden ribut sekali soal sertifikasi. Kesan saya lho ini kan tugasnya BPN kok diambil alih oleh Presiden," kata Adrianus.

Gara-gara itulah, kata Adrianus, urusan pembuatan sertifikat pun sampai diurusi langsung oleh Presiden Joko Widodo selama kurun 2016 hingga 2017, seperti yang terlihat di Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

Adrianus mengatakan BPN perlu diberikan peringatan luar biasa terkait kinerjanya yang banyak dikeluhkan warga itu.

"Yang repot justru Presiden, bukan Kepala BPN-nya. Jadi BPN perlu diperingatkan secara luar biasa, mungkin budayanya yang rawan ketimpangan," kata Adrianus. 

Baca juga:

Laporan pengaduan 2017

Sepanjang 2017, lembaga Ombudsman RI beserta kantor perwakilan Ombudsman RI di 33 provinsi menerima 7.999 laporan pengaduan dari masyarakat. 

Laporan itu dibagi menjadi 10 kategori. Namun ada lima kategori yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Di antaranya, yaitu dugaan penyimpangan prosedur sebanyak 1.714 laporan, dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan sebanyak 1.355 laporan, dugaan maladministrasi tidak kompeten sebanyak 802 laporan, dugaan maladministrasi penyalahgunaan wewenang sebanyak 666 laporan dan adanya permintaan imbalan uang baik barang maupun jasa sebanya 605 laporan. 

Lembaga atau institusi yang dilaporkan masyarakat didominasi lembaga pendidikan, BPN, institusi Kepolisian (Polri), Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan yang masuk ke Ombudsman RI 2017 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya dimana pengaduan yang masuk mencapai 10.158 laporan aduan. Pada 2016, lembaga atau institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat secara berturut-turut adalah BPN, BUMN/BUMD, DPR, instansi pemerintah/kementerian, Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi negara atau lembaga negara nonstruktural.

Ombudsman RI menduga pada 2018 mendatang laporan masyarakat masih akan didominasi oleh penyelenggaraan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten pejabat pelayanan publik.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • ombudsman RI
  • Badan Pertanahan Nasional BPN
  • laporan pengaduan masyarakat
  • sertifikat tanah
  • Program Sertifikat Tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!