BERITA

Sebar Kebencian dan SARA, Penulis 'Jokowi Undercover' Ditangkap

Sebar Kebencian dan SARA, Penulis 'Jokowi Undercover' Ditangkap


KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, Jumat (30/12/2016) malam. Bambang saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Juru bicara Polri Rikwanto mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas duhgaan menyebarkan ujaran kebencian dan berbau SARA. Buku tulisan Bambang, lanjut Boy, tidak didasarkan pada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Tuduhan dan sangkaan yang terdapat dalam buku tersebut hanya didasarkan pada persepsi pribadi penulis.


Di dalam bukunya, Bambang menuding Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bambang juga dinilai menyebarkan kebencian di kalangan pekerja pers karena menyebut Jokowi-JK menjadi pemimpin karena keberhasilan media melakukan kebohongan publik.


"Hasil pemeriksaan saksi ahli dan lain-lain, itu dia menulis apa yang ditulisnya di dalam bukunya itu, hanya berdasarkan pada berita-berita di medsos, berita-berita di media-media massa lainnya," kata Rikwanto kepada KBR, Sabtu (31/12/2016).


"Jadi tanpa ada studi-studi yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian yang kedua, dia juga menulis itu untuk popularitas, supaya dikenal di masyarakat," imbuhnya.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/demo_anti_ahok__polda_tak_bisa_langsung_tindak_ujaran_kebencian/85926.html">Demo Anti-Ahok, Polisi Tak Bisa Langsung Pelaku Ujaran Kebencian</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/jokowi__tindak_tegas_media_online_penyebar_kebencian/87827.html">Jokowi: Tindak Tegas Media Online Penyebar Kebencian</a></b> </li></ul>
    

    Rikwanto menambahkan, Bambang melalui bukunya menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI). Padahal ia tidak memiliki pengetahuan tentang partai bergambar palu arit tersebut. Bambang juga menyebutkan informasi yang salah tentang PKI.

    "Perbuatan tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965," papar Rikwanto.


    "Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966 PKI sudah dibubarkan," tuturnya.


    Atas perbuatan yang meresahkan dan menimbulkan kegaduhan, Bambang dijerat dengan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008). Selain itu, Bambang juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bambang diancam pidana penjara maksimal lima tahun. (ika)

    Baca: Yang Dilakukan Komunitas Film di Cilacap Tuk Lawan Ujaran Kebencian

  • ujaran kebencian
  • Mabes Polri
  • Rikwanto
  • Bambang Tri Mulyono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!