BERITA

Petani Kendeng Menang PK, ORI Desak Gubernur Ganjar Jalankan Perintah MA

"PT Semen Indonesia Pasrah Apapun Keputusan Gubernur"

Petani Kendeng Menang PK, ORI Desak Gubernur Ganjar Jalankan Perintah MA
Aksi jalan kaki petani Kendeng, Jawa Tengah menagih keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mencabut izin PT. Semen Indonesia. (Foto: KBR/Agus Pambudi)


KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah    melaksanakan hasil putusan Mahkamah Agung untuk mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Komisioner ORI, Adrianus Meliala meminta eksekutor untuk segera menjalankan putusan MA tersebut.

"Kami justru mengurusi aparat yang membiarkan eksekusinya tidak jalan. Jadi dalam hal ini kami meminta kepada pihak-pihak yang sudah waktunya mengeksekusi tapi belum mengeksekusi, untuk menjalankan eksekusi. Kami dalam hal ini juga tidak boleh atau tidak perlu, karena dalam hal ini juga melihat situasi. Menyarankan agar enforce, kejar, sikat, tabrak, itu juga bukan satu rekomendasi yang baik ya," kata Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Selasa (06/12/2016).


Adrianus melanjutkan, sebagai Warga Negara Indonesia sudah selayaknya taat kepada hukum yang berlaku. Ia juga mengakui di Indonesia seringkali eksekusi juga mengalami kendala.


"Memang masalah eksekusi di Indonesia itu masih mengalami kendala. Pasca putusan kan ada eksekusi. Kemudian menghadapi kendala riil, yakni adanya pihak-pihak yang tidak mau dieksekusi," pungkas Adrianus.


Sebelumnya, sejumlah petani Pati dan Rembang, Jawa Tengah memenangkan gugatan melawan Pemprov Jawa Tengah terkait izin lingkungan dan pembangunan PT Semen Indonesia. Para petani paling terdampak jika pegunungan karst Kendeng ditambang untuk semen.


Meski petani menang, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak kunjung mencabut izin yang telah ia berikan kepada investor. Menteri BUMN Rini Soemarsono dan sejumlah anggota DPR juga bersikukuh dapat mengoperasikan pabrik pada 2017 mendatang.


Pasrah

PT Semen Indonesia mengaku pasrah dan bakal mengikuti apapun putusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait kelanjutan aktivitas penambangan di Rembang, pasca putusan PK di Mahkamah Agung. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko menegaskan, menghormati putusan MA. Itu sebab, ia pun hanya bisa menunggu kebijakan eksekusi yang dipilih Pemerintah Provinsi.


Kendati demikian, PT Semen Indonesia menyatakan belum bisa menentukan apakah bakal turut menghentikan operasional pabrik atau tidak.


"Karena ini sangat complicated ya, di satu sisi kami ingin berproduksi untuk nasional. Seperti yang Gresik dan Tuban sudah 22 tahun beroperasi," terang Agung kepada KBR, Selasa (6/12/2016).


"Giliran ke Jawa Tengah, kami ingin berkembang di sana bersama masyarakat, komitmen kami untuk lingkungan kami pegang. Kalau perlu kita tulis, kita bentuk dewan independen untuk mengawasi kami, kami siap kok. Apa lagi? Tapi sekali lagi, kami kembali ke hukum saja. Nanti keputusan hukum ada prosedurnya, keputusan hukum ada waktu-waktu tertentu untuk mengikuti selanjutnya," ucapnya.


Lagipula, menurut Agung, PT Semen Indonesia telah melengkapi seluruh syarat pendirian dan izin operasional pabrik.


"Kalau izin (operasional pabrik) itu tidak kami dapatkan, kan kami kalah di peradilan tingkat satu. Kalau memang kami tidak dapat izin dan kami salah kan sudah dipatahkan di tingkat satu. Nggak mungkin lah izinnya belum kami lengkapi lalu kami jalan, apalagi kami BUMN," tukasnya.


Lantas dia pun mempertanyakan desakan publik yang seolah hanya memojokkan perusahaannya. Padahal, kata dia, banyak perusahaan lain yang juga menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Pegunungan Kendeng.


"Kenapa sih kami yang dipermasalahkan, padahal kami sudah memenuhi izin sudah melengkapi sudah berkomitmen dengan penduduk sekitar? Kenapa pabrik swasta berdiri dengan enak. Padahal kami ingin mempertahankan kedaulatan dalam negeri. Kita hanya 30 persen lho, 60 persen dikuasai asing. Kami siap bertanggung jawab mengenai daya dukung dan komitmen kami di lingkungan. So what? Ya udahlah kami do the best, berproduksi dan untuk Indonesia."


Tetapi, kata dia, apa boleh buat jika memang pada akhirnya pemerintah daerah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan.  Agung kembali menegaskan, PT Semen Indonesia akan menaati dan mengikuti apapun perintah pemerintah daerah serta proses hukum.


"Kalaupun toh lingkungan tidak men-support itu, ya sudah kami pergi cari yang lain saja."


"Kami sudah berdiskusi dengan Mas Gun dengan Mas Joko Pri beberapa kali, kalau memang ada yang tidak setuju kita hormati kok. Tapi kalau kita bicara fairness di sana ada pertambangan juga ribuan hektar sejak 1996 kok. Malah itu dijual ke luar. Kalau kami, kami jadikan produk dalam negeri produk Rembang sendiri. Malah menjadi nilai tambah, ada pajak PPN, untuk pajak kontribusi. Sekali lagi kita kembali ke hukum, kami mentaati, kami tunggu saja (keputusan dari Pemprov Jawa Tengah). Kalau ada kegiatan (aksi tolak pabrik semen) ya kami hormati," lanjutnya.


Saat ini pembangunan pabrik, menurut Agung, sudah rampung. Manajemen PT Semen Indonesia hanya tinggal menunggu perintah dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyikapi putusan PK di Mahkamah Agung (MA).


"Aktivitasnya menunggu. Nunggu ini keputusan Pemerintah Provinsi seperti apa. Kalau memang ini dicabut semuanya ya sudah kami berhenti. Gitu saja tho," ungkap Agung.


Pada Oktober 2016, Hakim PK Irfan Fachruddin memutuskan untuk mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali Warga Rembang dan LSM Lingkungan Walhi. Pada poin kedua putusan disebut mewajibkan  Gubernur   membatalkan izin lingkungan PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) di Rembang, Jawa Tengah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Hakim PK Irfan Fachruddin
  • Komisioner ORI
  • Adrianus Meliala
  • Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!