BERITA

Makar, Besok Polda Metro Periksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja

""Dan teman-teman pengurus tadinya akan ratusan, tapi saya bilang ga usah karena ini saksi saja. Ya 30-40 orang mungkin ikut mendampingi""

Makar, Besok Polda Metro Periksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Ilustrasi: Kepolisian menetapkan seniman Ratna Sarumpaet jadi tersangka makar. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan memenuhi panggilan Polda Metro sebagai saksi kasus makar, besok pagi. Ia mengatakan kedatangannya  akan didampingi kuasa hukum dari buruh.

Said menyatakan belum mengetahui akan diperiksa sebagai saksi untuk siapa.

"Itu sebenarnya (pemanggilan) hari Kamis, tanggal 15 Desember nanti. Tapi saya berkomunikasi dengan pihak Polda Metro, karena tanggal 15, saya berada di Nepal. Ada pertemuan serikat buruh se Asia Pasific dan saya bertemu dengan Dirjen ILO di sana. Jadi itu acara besar, saya minta dimajukan," jelas Said Iqbal saat dihubungi KBR, Senin (12/12).


Said melanjutkan, "Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ada LBH. Tentu kawan-kawan LBH akan ikut bersama saya. Dan teman-teman pengurus tadinya akan ratusan, tapi saya bilang ga usah karena ini saksi saja. Ya 30-40 orang mungkin ikut mendampingi dan mungkin ada Eggy Sujana."


Said Iqbal menambahkan akan melawan, jika nanti pada perkembangannya pemeriksaan saksi  menjadi penetapan tersangka. Sebab, kata dia, wacana makar yang ditudingkan pemerintah sebagai hal yang tak masuk akal.


"Pertama kita sudah berulang-ulang sampaikan melalui media. Sikap KSPI dan buruh Indonesia tidak ada makar yang dilakukan oleh siapapun, termasuk beberapa kawan yang sudah dinyatakan tersangka. Kami berpendapat tidak ada logistik dan pendanaan yang kuat. Jadi isu itu berlebihan. Karena itu yang kedua bilamana tuduhan tadi dituduhkan ke saya, seperti pertanyaan anda. Tentu kita akan menolak keras dan ada reaksi yang keras dari buruh," imbuhnya.


Meski demikian, ia memperkirakan Polda Metro tidak akan menjadikan dirinya sebagai tersangka makar. Sebab, selama aksi November dan awal Desember lalu, KSPI selalu berkomunikasi baik dengan Polda Metro Jaya.


Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka terkait dugaan makar ini. Delapan orang disangkakan pasal pemufakatan jahat untuk makar, tiga orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan penghinaan terhadap penguasa.

Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka makar
  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!