HEADLINE

Mahfud MD Minta Polisi Transparan Tangani Tuduhan Makar

Mahfud MD Minta Polisi Transparan Tangani Tuduhan Makar


KBR, Yogyakarta- Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta kepolisian transparan dalam menangani tuduhan makar. Penangkapan 10 tokoh yang diduga melakukan upaya makar harus diimbangi dengan bukti-bukti yang kuat.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut saat dijumpai wartawan di Kepatihan usai rapat paripurna Parampara Praja menambahkan, tuduhan makar adalah hal serius. Menurutnya, langkah-langkah menjatuhkan pemerintah secara tidak sah dan melanggar hukum adalah makar dan bisa ditindak, termasuk dalam bentuk preventif.


"Tuduhan makar itu serius. Nangkapnya juga harus serius. Tetapi kalau hanya dikaitkan politik saja tidak benar. Misalnya hanya dikaitkan dengan soal doa bersama lalu dianggap makar itu tidak benar. Kalau ada hal-hal lain untuk menjatuhkan pemerintah secara tidak sah melanggar hukum itulah makar dan bisa ditindak. Meski dalam bentuk preventif sekalipun. Artinya blm melakukan apa-apa tapi gerakannya sdh nyata mengarah ke situ bisa dilakukan. Itu serius," kata Mahfud MD, Jumat (2/12/2016).


Jika benar terbukti melakukan makar, lanjut MD, polisi sebaiknya mengumumkan tindak lanjutnya secara transparan. "Kalau tidak ada bukti-bukti itu, ya sudah lepaskan saja," lanjutnya.


Sementara itu terkait upaya mempengaruhi MPR untuk menggelar sidang istimewa, tokoh Nahdatul Ulama (NU) ini menyatakan sekarang ini memaksa MPR memberhentikan presiden tidak bisa dilakukan. "Sekarang memaksa MPR memberhentikan presiden itu tidak bisa. Beda kalau dulu MPR dipaksa bersidang kayak zaman Harmoko itu bisa. Sekarang nggak bisa karena Undang Undang dasarnya berbeda. Sekarang harus lewat impeachment. Artinya proses pendakwaan dulu dari DPR, lalu pendakwaan itu diputus MK baru dibawa ke DPR lagi baru MPR," tambahnya.


Polisi Harus Tunjukkan Bukti ke Publik

Hal segendang sepenarian juga diungkap pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Menurutnya, kepolisian harus memaparkan kepada publik bukti-bukti yang valid, yang dipakai untuk menangkap delapan orang tersebut.


"Kalau memang polisi bisa membuktikan memang ada kegiatan yang mengarah kepada makar, sah-sah saja ditangkap. Tapi seandainya buktinya seperti yang tersebar di sosial media, misal kata-kata kasar, ajakan untuk berunjukrasa, tentunya bukan seperti itu. Yang disebut makar apabila telah ada upaya yang sistematis dalam rangka menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara yang inkonstitusional. Bukti itu harus dimiliki oleh kepolisian," katanya.


Ia juga meyakini, di tengah kondisi politik dalam negeri saat ini, polisi tak kan melakukan tindakan gegabah dengan menangkap orang tanpa ada bukti. "Ini akan menjadi bencana. Polisi akan dianggap menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak mampu menyampaikan bukti yang obyektif," katanya lagi.


Sebelumnya, kepolisian menangkap delapan orang yang diduga akan melakukan makar. Diantara delapan nama itu, terdapat nama Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani dan Kivlan Zein.

Editor: Dimas Rizky

  • aksi 212
  • tuduhan makar
  • penangkapan karena makar
  • Makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!