HEADLINE

KKR Natal di Sabuga Dihentikan, Ini Sanksi Wali Kota pada Ormas Pendemo

KKR Natal di Sabuga Dihentikan, Ini Sanksi Wali Kota  pada Ormas Pendemo


KBR, Jakarta- Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat   menghukum organisasi kemasyarakatan Pembela Ahlus Sunnah (PAS). Sebelumnya PAS berunjukrasa menentang pelaksaaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sabuga ITB.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melalui media sosial menyatakan ormas PAS melanggar larangan menyebarkan rasa permusuhan terhadap SARA sesuai UU Keormasan. Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi dalam waktu tujuh hari PAS harus membuat surat pemintaan maaf kepada panitia KKR. Wali Kota mengancam bila PAS menolak meminta maaf akan dijatuhi sanksi pelarangan beraktifitas di kota Bandung.

Wali Kota yang biasa disapa dengan Kang Emil itu menegaskan kegiatan beribadah tak perlu izin, cukup pemberitahuan ke polisi. Kata dia, kegiatan ibadah di gedung umum juga diperbolehkan selama sifatnya insidentil.


Pengusutan


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kepolisian Kota Bandung untuk mengusut adanya dugaan tindakpidana terkait pelarangan acara Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani(KKR) Natal 2016 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) lalu. Alasannya permintaan pengusutan itu didasari oleh hak atas kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin Pasal 29 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945, Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 18 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui Undang Undang Nomor 12 tahun 2005.


Menurut Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, pengusutan yang diminta oleh lembaganya yaitu dengan melakukan penyelidikan agar informasi yang sebenarnya terjadi dapat diketahui oleh khalayak.


"Dan saat ini informasinya samar-samar bahkan ada kesan kemudian perizinan itu kewenangan pemerintah Kota Bandung, ada juga yang menganggap bahwa ada wilayah kebijakan hukum di kepolisian. Dan sampai saat ini tak ada tanda-tanda informasi selanjutnya," kata Jayadi

Damanik di rumah dinas Wali Kota, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat (9/12).


Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik mengatakan, kepolisian dan pemerintah setempat seharusnya tidak membiarkan serta dapat mencegah adanya usaha pelarangan oleh suatu kelompok terhadap kegiatan ibadah agama lain. Karena, seluruh warga negara tidak boleh dibatasi kebebasannya dalam menjalankan ibadahnya, kecuali oleh negara dengan alasan hukum yang tidak diskriminatif.


Komnas HAM meminta kepada kepolisian setempat agar menjamin terciptanya keamanan bagi warga dan mendorong pemerintah kota terus mengingkatkan toleransi beragama di Bandung.


Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku bahwa telah melayangkan permintaan bahwa acara KKR Natal 2016 di Sabuga harus dikawal sampai akhir acara. Namun kata Ridwan, kejadian di lapangan tidak seluruhnya dapat dikendalikan oleh dirinya.


"Jadi KKR dilaksanakan di gedung itu memang secara umum memang saya yang bertanggung jawab tapi tidak semuanya keputusannya di saya seperti sektor pertahanan, keamanan, agama, kebijakan viskal, yustisi  dan kebijakan luar negeri," ujar Ridwan.


Editor: Rony Sitanggang

  • pembubaran ibadah KKR natal 2016 bandung
  • walikota bandung ridwan kamil
  • Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM
  • Jayadi Damanik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!