BERITA

DPRD Maluku Utara: Kehadiran Perusahaan Tambang Tak Berdampak bagi Pembangunan

""Pemerintah daerah menargetkan dari sektor pertambangan kita akan mencapai Rp135 miliar. Tapi fakta sampai saat ini baru Rp15 miliar. Itu sangat jauh dari harapan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Utara."

DPRD Maluku Utara: Kehadiran Perusahaan Tambang Tak Berdampak bagi Pembangunan
Ilustrasi tambang. (Foto: bappeda.halselkab.go.id)


Ternate - Kehadiran investasi di sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2007-2016 dikeluhkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan anggota DPRD Maluku Utara.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikram Haris mengatakan kehadiran perusahaan tambang tidak memberikan dampak positif bagi pembangunan di provinsi itu. Ikram mengklaim, meski perusahaan tambang sudah berdiri bertahun-tahun, namun serapan tenaga kerja di sektor pertambangan rendah.


Ikram menambahkan, selain itu kontribusi untuk pembangunan juga rendah, bahkan berdampak negatif karena resiko gangguan kesehatan bagi warga sangat tinggi. Di sisi lain, kata Ikram, kesejahteraan warga di sekitar lingkar tambang juga masih rendah.


Ikram Haris mengatakan kehadiran perusahaan tambang di Maluku Utara tidak sesuai harapan masyarakat yang sebelumnya berharap hadirnya investor tambang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Untuk tahun ini saja, salah satu indikator yang bisa kita ukur kontribusinya bisa dikatakan minim atau tidak, itu adalah dari perolehan pendapatan daerah. Di Maluku Utara, pemerintah daerah menargetkan dari sektor pertambangan kita akan mencapai Rp135 miliar. Tapi fakta sampai saat ini baru Rp15 miliar. Itu sangat jauh dari harapan kita," kata Ikram Haris.


Berdasarkan catatan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, ada lebih dari 2 juta hektar lahan di Maluku Utara menjadi lahan tambang dengan total izin mencapai 335 izin tambang.


Tiga perusahaan tambang pemegang kontrak karya di provinsi ini diantaranya PT Aneka Tambang, PT Weda Bay dan PT Nusa Halmahera Mineral. Selebihnya adalah izin usaha pertambangan daerah.


Perusahaan-perusahaan tambang itu mengeksploitasi emas, nikel, pasir besi dan batubara.


AMAN menyebutkan sebagian besar lahan tambang itu berada di wilayah lahan masyarakat adat.


Editor: Agus Luqman 

  • Maluku Utara
  • DPRD
  • perusahan pertambangan
  • PT Aneka Tambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!