PILIHAN REDAKSI

Serangan Iklan Rokok di Sekolah, FCTC Solusinya

Serangan Iklan Rokok di  Sekolah, FCTC Solusinya

Sekolah dalam kepungan iklan rokok! Mulai dari reklame, spanduk, poster, video tron, sticker hingga asbak, ikut merayu kaum muda agar mencoba menghisap barang berbahaya itu. Kondisi itulah yang kini terlihat di depan mata kita. Beruntung, beberapa siswa mulai melawan balik hantaman iklan rokok itu. Salah satunya, SMP Negeri 117, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mencopot satu-persatu poster iklan rokok dan menggantinya dengan spanduk hasil karya siswa.

Menurut Guru dan Pembina Kegiatan Anti-rokok siswa SMPN 117Jakarta, Agus Triono,  pembinaan kepada siswa dilakukan melalui OSIS dan ekstra kurikuler dan difasilitasi oleh Yayasan Media Anak Indonesia yang mengadakan pertemuan dengan siswa dan guru.


“Alhamdullilah iklan rokok disekitar sekolah sudah dicopot semua. Bahkan RT, RW, Tramtib dan Pak Lurah setempat juga mendukung gerakan kami. Kita ganti spanduk-spanduk iklan rokok dengan spanduk yang menarik. Tidak ada kesulitan menertibkan iklan rokok di dekat sekolah, tapi mungkin hati kacil para pedagang ada rasa kurang nyaman,” ujarnya saat berbincang bersama KBR pada program Daerah Bicara, Rabu (09/12/2015).


Ia menambahkan, jika ada siswa yang ketahuan merokok akan diberi sanksi. Sanksi tersebut adalah pemberian skor atau dikembalikan ke orang tua, berdasarkan jumlah poin-poin negatif yang ada di dalam buku penghubung.


“Untuk sementara dalam pengawasan kami, tidak ada siswa yang merokok di warung dekat sekolah. Pada jam -jam tertentu seperti pulang sekolah, kita melakukan  razia untuk memantau siswa. Bahkan, ibu penjaga kantin sudah kami imbau agar jangan memperbolehkan siswa merokok atau membeli rokok,” ungkapnya.


Bahkan, Agus menegaskan, jika ada kegiatan olah raga yang sponsornya rokok, akan ditolaknya. Meski begitu, ia tak memungkiri jika masih ada guru di sekolahnya yang merokok. Namun, ia mempersilahkan  kepada guru  tersebut  agar melakukan aktivitas yang dilarang itu, di belakang dapur sekolah, supaya  tidak terlihat siswa.


Terkait hal ini, menurut Agus, sebenarnya sudah ada Pergub DKI Jakarta No.1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Bahkan, jika ada yang memoto siswa yang sedang merokok akan diberi hadiah.


Agus menambahkan, selain peran pihak sekolah, sosialisasi di dalam keluarga soal bahaya  atau imbauan untuk tidak merokok, juga penting dilakukan oleh orang tua.

redSuasana Talkshow Daerah Bicara "Iklan Rokok Merangsek ke Sekolah" bersama Advocacy Officer Lentera Anak Indonesia, Wide Afriandy  (baju biru) dan  Guru Pembina Kegiatan Anti-rokok siswa SMPN 117Jakarta, Agus Triono (via Phone), Rabu (09/12/2015)


Indonesia yang belum menandatangani regulasi FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control hingga saat ini, dinilai oleh Advocacy Officer Lentera Anak Indonesia, Wide Afriandy, adalah salah satu sebab mengapa lemahnya regulasi soal iklan rokok yang merajalela hingga merangsek ke sekolah.


“FCTC dibuat untuk melindungi anak-anak, termasuk didalamnya disebutkan pelarangan iklan rokok yang tak boleh dilihat oleh orang banyak seperti di mall, ruang bermain anak dan sebagainya” jelas Wide. 

Menurutnya, jika ingin menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok, solusinya adalah dengan bergabung atau mengikuti aturan yang tertuang dalam regulasi FCTC.

“Salah satu cara yang paling cepat agar tak ada lagi iklan rokok adalah dengan penandatanganan FCTC oleh presiden,” sarannya.    

Dari catatan Yayasan Pengembangan Media Anak, Smooke Free Agent dan Lantera Indonesia yang melakukan penelitian pad Maret 2015, sekolah-sekolah di lima kota besar seperti Jakarta, Bandung, Padang, Mataram dan Makasar, sudah terkepung iklan rokok.

Menurut Wide, 85 persen dari 360 sekolah di tempat itu, dipenuhi beragam promosi rokok. Utamanya di kios-kios, warung, toko dan minimarket di dekat sekolah. Bahkan, display rokok pun diletakkan di sebelah kue-kue keci atau di meja kasir.


“Seberapa masifnya iklan rokok di sekolah bisa diukur saat melihat rokok dijajakan di display mini market atau warung. Anak sekolah mungkin berfikir, jika harga rokok sebatang seribu rupiah, sama dong dengan harga permen yang ia beli, bearti ia bisa membeli rokok juga dong” ujarnya memberikan perumpamaan.


Ia menambahkan, walau anak-anak tidak membeli rokok, tapi jika mereka melihatnya setiap hari, akan diingat dan membuat anak-anak ingin mencobanya. Wide pun mempertanyakan, berapa besar kepedulian masyarakat bahwa hal itu berbahaya.

Dalam penelitian yang dilakukan lembaganya, terjadi peningkatan tajam pada anak-anak kelompok usia 10-14 tahun sebesar 80% dalam kurun waktu 9 tahun yang mengkonsumsi rokok. Bahkan, pada  2001-2010, 30 persen anak Indonesia sudah mengisap rokok sebelum usia 10 tahun.

“Indonesia sudah tekenal di dunia sebagai baby smoker, karena banyak beredar foto anak masih kecil yang sudah merokok,” ungkapnya.  

Jika di beberapa daerah seperti di Bandung dan Jakarta sudah ada Pergub yang mengatur soal larangan iklan rokok, namun di beberapa daerah belum punya peraturan tentang iklan rokok, seperti di Makasar, Mataram, Padang dan masih banyak lagi.

Nah, bila sekolah Anda memerlukan pendampingan untuk menertibkan iklan rokok yang sudah mengepung sekolah, bisa dilakukan bersama Smoke Free Agent, Yayasan Anak Indonesia dan Lentera Anak Indonesia. Kata Wide, penertiban iklan rokok hanya butuh waktu 6 bulan, sedangkan proses pendekatannya dilakukan dalam waktu 1 hingga 3 bulan.

red

  • Rokok
  • merokok
  • perokok
  • perokok anak
  • iklan rokok
  • iklan rokok di sekolah
  • sekolah dikepung iklan rokok
  • fctc
  • SMPN 117 Jakarta
  • Lentera Anak Indonesia
  • Smoke Free Agent
  • Yayasan Anak Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!