HEADLINE

SPDP Pemimpin KPK, Jokowi Minta Tak Gaduh

SPDP Pemimpin KPK, Jokowi Minta Tak  Gaduh

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak membuat kegaduhan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang beserta 24 penyidik KPK. Jokowi meminta untuk menghentikan segala proses hukum yang tidak berdasarkan bukti dan fakta.

"Tapi saya minta, agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu." tegas Jokowi usai pemberian nama pesawat N219 Nurtanio di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (10/11).

Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beserta 24 penyidik KPK dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait keputusan KPK melakukan pencekalan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya.

Sementara itu KPK menyatakan  kinerja pemberantasan korupsi tidak akan terganggu meski 24 orang penyidiknya dilaporkan kekepolisian terkait SPDP Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pelaporan ini merupakan resiko yang sebelumnya sudah diprediksi saat KPK mencoba menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Kata dia, KPK akan mengikuti proses hukum dan bakal kooperatif apabila kepolsian membutuhkan keterangan serta juga menyiapkan bantuan hukum untuk 24 penyidiknya tersebut.

Apalagi, kata Oegroseno, Presiden Joko Widodo juga turut mengingatkan agar penyidik Bareskrim mengumpulkan bukti kuat lebih dulu, sebelum menersangkakan pimpinan KPK.

"Kalau disebut palsu atau tidak palsu kan harus dibuktikan. Tetapi kalau ada salah ketik salah tulis, pengacara bisa kirim surat pada KPK. Cukup itu saja, aturannya kan begitu saja. Jadi dimudahkan saja, jangan dipersulit. Kalau dipersulit, politis masuk. (Apa penerbitan SPDP terburu-buru?) Kalau saya, ikuti perintah kapolri saja. Kalau Pak Kapolri kan sudah tegas, salahnya di mana? Kalau kapolri tidak dituruti, ya salahnya yang tidak menuruti," kata Oegroseno kepada KBR, Jumat (10/11).

Oegroseno mengatakan, semua prosedur hukum sudah diatur dalam KUHAP, sehingga Bareskrim tinggal mengikutinya, termasuk untuk kasus Agus dan Saut. Selain itu, kata dia, tak ada yang aneh dengan perintah Tito untuk Bareskrim. Menurut dia, langkah menambah jumlah saksi ahli meski Bareskrim telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Agus dan Saut, juga tak masalah. Kata dia, itu justru langkah  hati-hati polisi sebelum menersangkakan orang. 

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto
  • SPDP Ketua KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!