BERITA

Setnov Minta Perlindungan Polisi, Ini Jawaban Tito

"Setnov juga meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi"

Setnov Minta Perlindungan Polisi, Ini Jawaban Tito
Ilustrasi: Warga memakai topeng kertas bergambar wajah Ketua DPR Setya Novanto saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Solo, Jawa Tengah, Minggu (19/11). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepala Polisi Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam masalah yang menjerat ketua DPR, Setya Novanto. Tito mengatakan permintaan Novanto sebagai bentuk perlindungan sah dilakukan semua warga negara kepada aparat penegak hukum namun untuk penyelesaiannya ia menyerahkan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sepenuhnya serahkan, mekanisme itu sudah ditangani KPK. Kita ikut aturan hukum, proses hukum yang ada pada KPK. Dan polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," ujar Tito di kantor BEI, Senin (201/11/2017).

Sebelumnya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi E-KTP  meminta perlindungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo. Permintaan itu   sebagai bentuk protes, terhadap KPK yang menahan saat dia dalam keadaan sakit.

"Dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto di KPK.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/direktur_utama_rscm__setya_novanto_cukup_sehat/93532.html">Direktur Utama RSCM: Setya Novanto Cukup Sehat</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/kpk_tahan_setnov__pengacara_ancam_gugat_di_pengadilan_ham_internasional/93525.html">KPK Tahan Setnov, Pengacara Ancam Gugat di Pengadilan HAM Internasional</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    

    Kecelakaan

    Kepolisian menunggu hasil penyelidikan tim ahli lalulintas terkait kecelakaan yang dialami oleh Ketua DPR, Setya Novanto pada kamis, (17/11/2017) lalu. Juru bicara Mabes Polri, Rikwanto mengatakan  tidak bisa menduga-duga ada atau tidaknya kejanggalan.

    "Soal kecelakan itu kita serahkan pada ahlinya saja, banyak komentar di Medsos juga cerita-cerita. Ada yang ke TKP analisa sendiri,kita tunggu tim ahli dari lalulintas saja. (Hasilnya?) Belum ada kesimpulan akhirnya belum. Kalo berprasangka ya akan berprasangka masing-masing. Tidak  usah ikuti, ikuti saja dari ahli tim masalah tersebut," ujar Rikwanto kepada wartawan, di kantor BEI, Senin (20/11/2017).

    Selain itu Rikwanto juga menegaskan kepolisian sudah memeriksa ajudan Novanto yang berasal dari petugas polisi yakni AKBP Reza, yang ikut dalam kecelakaan tersebut. Dia mengatakan Reza tidak mengetahui apapun dan hanya bertugas selayaknya ajudan untuk melindungi Novanto. 

    Dia juga mengatakan walau terlibat kecelakaan namun anak buahnya itu tidak melakukan kesalahan atau ikut campur dalam hal yang melibatkan Novanto.

    "Ajudan hanya mendampingi tidak ikutan masalah hukum yang ada di Setnov, sudah kita periksa dia tidak tahu apa-apa.(Tapi dia ada di dalam mobilkan?) Jangankan dalam mobil, dimanapun dia ikut tapi tidak ada sangkut pautnya tidak ada masalah kesalahannya," ujar Rikwanto.

    SPDP

    Juru bicara mabes polri, Rikwanto mengatakan kepolisian masih memproses berkas laporan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi perihal SPDP terhadap 2 pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Rikwanto mengatakan kepolisian akan mendahulukan penyelesaian kasus korupsi ketimbang kasus lainnya.

    "(Soal spdp kepada 2 pimpinan KPK?) Kan kasus korupsi didahulukan jadi tetep dipelajari dianalisa. (Tapi tetap diproses ya pak?) Ya tetap ada tindakan lanjut tapi terserah penyidiknya, namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," ujar Rikwanto kepada KBR, Senin (20/11/2017).

    Rikwanto juga mengatakan proses penyelidikan sudah sampai memeriksa beberapa saksi ahli namun hal itu juga masih berproses.

    "kalau ada barang bukti cukup ya, ini masih proses kita dahulukan kasus korupsi," ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Polisi Republik Indonesia Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga saksi ahli pidana dalam kasus yang menyeret dua pimpinan KPK. Selain itu polisi juga telah memeriksa 1 ahli bahasa dan 1 ahli hukum tata negara. Meski begitu, Tito meyakinkan bahwa akan ada keterangan saksi ahli lain untuk membuktikan unsur pidana kasus ini.

    "Kalau tidak ada unsur pidananya setelah diperiksa ya dihentikan," ujar Tito Rabu (15/11/2017) lalu.

     

    Editor: Rony Sitanggang

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP
  • Setya Novanto ditahan
  • Setya Novanto melawan
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto mangkir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!