HEADLINE

Setnov Minta Perlindungan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Setnov Minta Perlindungan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengisyaratkan tidak akan memberi perlindungan kepada Ketua DPR Setya Novanto yang sedang dibelit kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik 2010.

Hal ini dikatakan Jokowi menanggapi upaya Novanto meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pihak, setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Jokowi kembali menegaskan Novanto harus mengikut proses hukum yang ada. 

"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Artinya tidak akan melindungi Setya Novanto? 

"Tadi kan sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi.

Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK mulai Minggu, 19 November 2017. Novanto dijemput penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dinyatakan cukup sehat oleh tim dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Novanto menyatakan akan mematuhi hukum. Namun, ia bakal mengambil langkah-langkah selanjutnya termasuk mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo.

Baca juga:

Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto, termasuk langkah KPK menahan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi KTP elektronik.

Mengenai wacana pergantian jabatan Ketua DPR, kata Agus, hal itu merupakan kewenangan fraksi pengusung yakni Fraksi Partai Golkar. Agus mengatakan perkara yang menjerat Novanto belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak bisa langsung diberhentikan dari jabatan Pimpinan DPR.

"Untuk masalah status Pak Novanto, dalam hal ini penggantian, pengusulan kembali itu adalah kewenangan seluruhnya dari Fraksi Partai Golkar. Memang di partai itu bermacam-macam sikapnya. Kalau di partai kami, Partai Demokrat, seseorang yang statusnya tersangka harus mengundurkan diri," kata Agus di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Namun untuk dugaan pelanggaran etik oleh Novanto, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. 

Ia juga menyarankan masyarakat untuk membuat laporan kepada MKD terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Sebenarnya yang paling ampuh adalah laporan dari masyarakat," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan penilaian kepada masyarakat terkait citra lembaga legislatif yang tercoreng akibat penahanan Novanto. Ia selaku anggota DPR menyatakan hanya menjalankan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

"Tentunya kalau citra kita kembalikan pada masyarakat. Semua kan ada kewenangannya," kata Dia.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto KPK
  • Setya Novanto ditahan
  • Setya Novanto vs KPK
  • Setya Novanto mangkir
  • Setya Novanto menghilang
  • Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP
  • Setya Novanto melawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!