BERITA

MK: Sambil Uji Materi, Novanto Tetap Harus Ikuti Proses Hukum KPK

MK: Sambil Uji Materi, Novanto Tetap Harus Ikuti Proses Hukum KPK

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua DPR Setya Novanto harus mengikuti proses hukum di KPK atas  meski kini tengah mengajukan uji materi UU KPK. Juru bicara MK Fajar Nugroho mencontohkan  uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengenai hak angket. Pansus Angket KPK   tetap bekerja meski  uji materi masih berlangsung.

Kata Fajar, dua pasal dalam UU KPK yang diujimaterikan Setnov, yakni soal penetapan tersangka dan kewenangan pencekalan oleh KPK, memang baru pertama kali terjadi di MK.

"Saya kira dua-duanya baru kali ini duji materi. (Proses hukum tetap bisa berjalan kan?) Iya, semua proses harus berjalan, sebelum ada putusan MK, karena semua ketentuan undang-undang berlaku azas praduga keabsahan. Semua undang-undang, semua norma, dianggap berlaku, sampai nanti ada putusan MK," kata Fajar kepada KBR, Selasa (14/11/2017).

Fajar mengatakan, KPK harus menjalankan kewajibannya memeriksa Novanto atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi. Demikian halnya dengan Novanto yang wajib mengikuti proses hukum tersebut. Fajar berkata, UU KPK tetap berlaku, sampai nanti MK memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan uji materi Novanto.

Adapun berkas mengajuan uji materi yang kemarin dilayangkan kuasa hukum Novanto, kata Fajar, saat ini tengah ditelaah kelengkapannya oleh tim panitera MK. Permohonan itu diajukan Novanto sebagai warga negara Indonesia yang menjabat sebagai ketua DPR.

Kata dia, MK memerlukan waktu tiga atau empat hari untuk meregistrasinya, sebelum nanti menggelar sidang perdana dalam waktu maksimal 14 hari. Namun, Fajar tak bisa memperkirakan kapan MK akan membuat putusan, lantaran memang tak ada ketentuan yang mengharuskan MK menyelesaikan gugatan dalam jangka waktu tertentu.

Senada dikatakan eks Ketua MK Mahfud MD.  Dia meminta KPK segera bertindak tegas.

Mahfud  meminta lembaga antirasuah itu tak perlu menggubris pernyataan kuasa hukum yang, sesumbar takkan memenuhi panggilan KPK sebelum ada putusan MK. Menurut dia, pernyataan itu justru melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 47.

"(Gugatan) Ini kan hanya permainan sirkus, mengulur waktu. Nanti kalau Setya Novanto ditangkap lalu dia akan mengatakan: itu masih ada pengujian UU, supaya tidak ditangkap dulu. Nah itu (pernyataan) bodoh lagi, karena menurut UU MK, putusan MK itu hanya berlaku setelah diucapkan dalam sidang pleno terbuka," terangnya.

Dia pun menambahkan," sebelum diputus MK itu tidak ada perubahan hukum, tidak boleh menunda seluruh proses hukum."

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi ktp elektronik
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!