BERITA

KPK Tunjukkan Surat Penahanan, Alasan Setnov Tolak Teken

KPK Tunjukkan Surat Penahanan, Alasan  Setnov Tolak Teken

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto mengatakan mengaku petugas KPK telah menunjukkan surat penahanan Setya Novanto. Tetapi  Fredrich Yunadi   ataupun kliennya menolak untuk menandatangani surat tersebut.

Fredrich beralasan  KPK tidak memiliki wewenang untuk menahan seseorang tanpa memeriksa.

"KPK yang dalam hal ini diwakili oleh timnya dengan inisial B, mengeluarkan surat dan menyatakan bahwa pak SN telah ditahan dan sekarang adalah wewenang KPK. Saya bilang, bisa disebutkan tidak, pak SN itu belum pernah diperiksa, belum pernah ditanya, orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa dan UU mana yang memberikan wewenang KPK untuk menahan orang tanpa diperiksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich di RS. Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11).


Menurut Fredrich, KPK menunjukkan surat penahanan setelah ada perundingan mengenai pemindahan Novanto dari RS. Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Gedung Kencana tadi pagi. Dia pun menunjukkan bukti foto kejadian itu kepada wartawan.


Novanto, yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah dipindahkan ke RSCM sejak pukul 13.00 WIB. Fredrich mengatakan, pemindahan itu atas persetujuan Novanto dan rumah sakit.


Alasannya, RS. Medika tidak memiliki alat yang memadai untuk merawat tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik itu. Menurut Fredrich, kliennya memerlukan alat Magnetic resonance imaging (MRI) untuk perawatan. Sementara MRI di RS. Medika sedang rusak.


Sebelumnya, Rumah Sakit Medika Permata Hijau memastikan Setya Novanto berada dalam kondisi sadar tadi pagi. Menurut dokter yang menangani Setnov, Bimanesh Sutarjo, Ketua DPR itu kondisinya sudah lebih baik dari sebelumnya.


Bimanesh mengklaim, tim medis sudah memberikan obat-obatan pada Setnov. Namun dia belum mengetahui Ketua Umum Partai Golkar itu sudah bisa berjalan atau belum.


"Saya belum lihat. Tadi masih tidur sih. Tapi saya bilang kompos medis lemah. Jadi sadar tapi lemah. Antara orang tidur dan orang bangun lah. (kapan bisa normal lagi?) Saya belum bisa nentuin. Karena belum ada hasil pemeriksaan lengkap dari spesialis lainnya. Penyakit dalam ginjal, hipertensi, saraf, dan jantung," kata Bimanesh ditemui KBR tadi siang.


Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua DPR Setya Novanto
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!