BERITA

Demo Kantor Gubernur Jateng, Buruh Semarang Minta UMK Rp 2,7 juta

Demo Kantor Gubernur Jateng, Buruh Semarang  Minta UMK Rp 2,7 juta

KBR, Semarang- Ratusan  buruh  yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11/2017). Dalam aksinya, mereka menuntut penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, serta meminta penetapan UMK kota Semarang sebesar Rp. 2.700.000,-.

"Kami dengan tegas menolak tentang PP nomor 78 tahun 2015," ujar Karwanto, Koordinator Aliansi Buruh Kota Semarang dalam wawancara dengan KBR di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11/2017).

Karwanto menambahkan bahwa upah Rp. 2.310.000 yang sesuai PP no. 78 bukan upah yang menyejahterakan.

"Bahwasannya upah 2.310.000 rupiah yang sesuai PP nomor 78 bukanlah upah yang menyejahterakan buruh. Itu upah yang sudah ditetapkan PP nomor 78 bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku."

Rencananya, pada Senin (20/11) mendatang buruh akan mengadakan aksi lebih besar dengan melibatkan puluhan ribu buruh se-Jawa Tengah di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Editor: Rony Sitanggang

  • UMP 2018
  • UMP Jateng 2018
  • UMK Semarang 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!