BERITA

Bentrok antara Napi Terorisme vs John Key, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Bentrok antara Napi Terorisme vs John Key, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

KBR, Cilacap– Kepolisian  Cilacap, Jawa Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam bentrok antarkelompok napi penjara Permisan Nusakambangan. Bentrok   diduga melibatkan napi kelompok preman  John Kei dan napi khusus terorisme. Dalam insiden itu, satu orang napi pidana umum, atas nama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, tewas.

Juru Bicara Polres Cilacap, Bintoro Wasono mengatakan insiden pengeroyokan di dalam Lapas Permisan Nusakambangan, diawali perselisihan pribadi dan saling berebut gengsi antarnapi. Akibatnya, terjadi keributan yang melibat beberapa napi di dalam lapas nusakambangan yang diawali oleh napi Sutrisno dan David.

Kata Bintoro, awalnya, David dan kawan-kawan menganiaya Sutrisno di  blok 20. Kemudian, Sutrisno dan kawan kawan membalas perlakukan terhadap David. Lantaran kekuatan tidak seimbang, korban terjatuh dan dianiaya oleh para tersangka. Selain menyebabkan korban tewas, dalam kejadian itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Salah satunya adalah, napi yang cukup terkenal, John Kei.

Menurut Bintoro, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara marathon sejak Selasa siang terhadap 25 saksi, dan terus bertambah, menyusul saksi-saksi lain dari pihak petugas lapas dan sipir. Tak tertutup kemungkinan pula, jumlah tersangka bakal bertambah.

“Tersangka yang sudah ditetapkan tujuh. Mungkin nanti  perkembangannya akan bertambah sesuai dengan keterangan orang-orang, baik petugas Lapas maupun orang-orang yang terlibat. Harus diperiksa sedemikian rupa dan dikroscek. Sementara ini, semuanya sudah dikembalikan ke sel masing-masing. Tinggal yang tersangka saja yang perlu dilakukan pendalaman. Sudah dipindah ke Lapas Besi maupun ke Lapas Batu,” kata Bintoro Wasono, Rabu malam (8/11/2017).

Bintoro menjelaskan, kepolisian juga menyita barang bukti  berupa pisau, besi, kayu dan batu. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Bintoro juga menegaskan, kerusuhan yang terjadi di Lapas Permisan itu dipastikan bukan murni bentrok antara kelompok napi kasus terorisme dengan kelompok simpatisan John Kei. Sebab, napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.

Namun begitu, kelompok napi teroris dan kelompok John Kei tetap dipindah ke sejumlah lapas lain yang berbeda. Sebagian ke Lapas Besi, Pasir Putih, dan Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Kepolisian masih menyiagakan personil untuk mengantisipasi peristiwa terulang.

Editor: Rony Sitanggang

  • Lapas Nusakambangan
  • terorisme
  • john key

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!