RUANG PUBLIK

Bebaskan Tempat Kerja dari Rokok

Bebaskan Tempat Kerja dari Rokok

Anda tidak merokok, tetapi nyaris setiap hari menghirup asapnya di tempat kerja? Jutaan orang mengalaminya. Ada sebagian pekerja yang ‘menipu’ dirinya dengan berdalih, “merokok itu demi kreativitas atau produktivitas”. Sesungguhnya dari rokok hanya ada candu dan racun yang turut dihembuskan pada orang di sekitarnya.  Kawasan tanpa rokok serta penegakannya menjadi kunci untuk membebaskan tempat kerja dari asap rokok. Bagaimana fungsi dan keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat kerja? Adakah dampak positif yang dirasakan? Temukan jawabannya dalam Ruang Publik KBR Rabu, 15 November 2017 pukul 09.00 WIB. Menghadirkan narasumber Dr Adhi Wibowo Nurhidayat, SpK J(K) MPH, Psikiater RS Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, selaku Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Dewanto Samodro, korban rokok di tempat kerja. Dengarkan di radio jaringan KBR dari Aceh hingga Papua dan 104.2 MSTri FM Jakarta, live streaming di KBR.id dan Youtube Channel Ruang Publik KBR, atau via aplikasi smartphone, search KBR Radio. Live Interaktif bebas pulsa di nomor 0800 140 3131, pesan pendek SMS dan Whatsapp di nomor 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @haloKBR. Dapatkan voucher pulsa lima puluh ribu Rupiah untuk tiga orang penelpon yang akan diumumkan di akhir acara.

  • melawanrokok
  • Rokok
  • bahaya merokok
  • larangan merokok
  • antirokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!