BERITA

PP Muhammadiyah: Ahok Tersangka Bukti Tegaknya Hukum

PP Muhammadiyah: Ahok Tersangka Bukti Tegaknya Hukum



KBR, Yogyakarta- Pengurus Pusat  Muhammadiyah  menyatakan status tersangka atas Ahok membuktikan tegaknya hukum. Kata Ketua umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir  penetapan itu membuktikan  terjaminnya eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.

"Muhammadiyah percaya penetapan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka berdasarkan prinsip hukum yang adil dan obyektif, yang telah dijalankan seoptimal mungkin oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu merupakan bukti tegaknya hukum," kata Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Rabu (16/11/2016).


Haedar Nashir didampingi ketua PP Muhammadiyah lainnya, Dahlan Rais dan Busyro Muqoddas serta sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto juga memberikan apresiasi terhadap komitmen presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian dalam mendukung penegakan hukum atas kasus penistaan agama sehingga tercipta stabilitas nasional dan terwadahinya aspirasi umat Islam yang keyakinan keagamaannya ternodai.


Kasus hukum yang menjerat calon Gubernur DKI Jakarta tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga.


"Bahwa agama merupakan ajaran suci yang mutlak diyakini oleh para pemeluknya serta harus dijunjung tinggi keberadaannya sebagaimana dijamin konstitusi. Siapapun harus menghormati setiap keyakinan agama termasuk oleh pemeluk agama yang berbeda," lanjutnya.


Kepada umat Islam, Haedar juga mengimbau agar lapang hati menerima hasil proses hukum serta mengawal proses hukum dengan seksama guna memastikan  hukum tetap tegak pada proses selanjutnya di pengadilan.


Sementara itu menjawab keinginan sejumlah pihak yang ingin Ahok ditahan, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan Ahok tidak perlu ditahan.


"Sudah ada pencegahan ke luar negeri sehingga penahanan menjadi tidak relevan. Bukti-bukti semua sudah ada di bareskrim," katanya. 

Hari ini, Mabes Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Penetapan itu tetap terjadi, meski ada perbedaan pendapat saat proses gelar perkara. Kini, kasus Ahok telah dilimpahkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Ahok dituduh penistaan agama karena mengutip salah surat Al-Maidah saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. 


Editor: Rony Sitanggang 

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua umum PP Muhamadiyah Haedar Nashir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!