OPINI

Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi: sidang pencermaran nama baik via facebook.

Hiruk pikuk politik pada satu isu kerap membuat kita lena terhadap isu lain yang tidak kurang penting.

Tanpa kita sadari, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi mulai berlaku awal pekan ini.

Beberapa orang menilai Undang-undang ITE hasil revisi lebih baik dari versi sebelumnya. Tapi tidak sedikit yang menilai hasil revisi itu sama buruknya. 

Sejak disahkan pada 2008, undang-undang itu sudah menjerat banyak orang sebagai korban. Ada lebih dari 126 kasus pengaduan berdasarkan Undang-undang ITE, terutama terkait pasal pencemaran nama baik maupun penghinaan.

Data dari SafeNet menyebut aparatur negara sebagai pihak pengadu atau pelapor terbanyak dalam kasus pencemaran nama baik atau penghinaan, mencapai 50 persen. Sedangkan, terlapor paling banyak adalah aktivis LSM, profesional hingga rakyat biasa. Ini yang kita sebut kriminalisasi.  

Sejak 2013 lalu, kita menyoroti isu revisi Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 terutama pasal tentang penghinaan pencemaran nama baik,  juga tentang sanksi pidananya, yang merupakan pasal karet.

Meski DPR dan pemerintah mendapat banyak tekanan, pasal itu tetap tidak dihilangkan sampai revisi disahkan pada 27 Oktober lalu. Ada banyak kajian dan kritik terhadap pasal pencemaran nama baik di Undang-undang ITE. Termasuk tumpang tindih dengan pasal 310 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini juga sedang direvisi pemerintah.

Sanksi pencemaran nama baik di Undang-undang ITE yang dibuat belakangan ternyata jauh lebih berat dibandingkan di KUHP; ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta. 

Jika kita tengok media sosial akhir-akhir ini, banyak orang mulai menyinggung soal self-censorship atau swasensor karena ketakutan terhadap jerat Undang-undang ITE.

Inilah salah satu yang dikhawatirkan dari dampak Undang-undang ini: ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Karena itu kita terus mendorong penghapusan pasal pencemaran nama baik di Undang-undang ini. 

  • UU ITE
  • swasensor
  • pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!