BERITA

Kemana Larinya Hasil Retribusi Wisata Kawah Wurung di Bondowoso?

Kemana Larinya Hasil Retribusi Wisata Kawah Wurung di Bondowoso?



KBR, Bondowoso – Kawah Wurung, merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur yang tengah dibenahi oleh pemerintah daerah. Mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga membuat perjanjian kerja sama dengan Perum Perhutani untuk pengembangan objek wisata ini.

Di objek wisata ini sebelumnya marak pungutan liar (pungli) yang dilakukan warga sekitar. Pasca penandatanganan perjanjian nota kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama, objek wisata ini secara resmi menarik retribusi untuk pengunjung.


Namun ternyata, dana hasil retribusi yang sudah diberlakukan sejak Juli lalu tersebut tak jelas larinya kemana. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Bondowoso sama sekali tak menerima setoran dari retribusi di Kawah Wurung.


Kepala Bidang Pendapatan DPPK Bondowoso, Edi Susanto mengatakan, tak ada setoran retribusi apapun dari Kawah Wurung yang disetor oleh Dinas Pariwisata Bondowoso.


Hingga saat ini retribusi tempat wisata yang masuk hanya dari 3 lokasi yakni Pemandian Tasnan, Arung Jeram Bosamba dan Pemandian Air Panas Blawan.


"Cetak karcis retribusi total sudah 36 ribu lembar. Pertama 6.000 lembar, kemudian habis menyusul 30 ribu lembar. Sampai sekarang belum setor apa–apa. Kami tidak tahu perjanjiaannya seperti apa. Yang tahu soal itu ya Dinas Pariwisata dan Perhutani," kata Edi Susanto saat ditemui KBR, Kamis (3/11/2016).


Edi mengatakan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bondowoso tak bisa mengintervensi Dinas Pariwisata untuk membayar retribusi mengingat hal tersebut di luar kewenangan DPPK. Namun Edi berharap, Dinas Pariwisata bisa lebih terbuka soal isi perjanjian kerjasama yang disepakati agar publik tahu berapa pendapatan retribusi dari Wisata Kawah Wurung.


"Sekarang zamannya keterbukaan informasi. Tidak perlu ditutupi, kami memang menunggu, termasuk objek wisata yang lain. Termasuk Arung Jeram Bosamba juga belum setor sama sekali," imbuhnya.


Informasi yang sebelumnya dihimpun  KBR menyebut, retribusi di Kawah Wurung, dikenai biaya Rp5,000 per orang. Untuk pembagian hasil retribusi dipatok 60 persen milik Perum Perhutani dan 40 persen diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dari penelusuran itu, diperoleh informasi sepanjang Juli–Agustus tercatat pendapatan objek wisata ini mencapai Rp53 juta.


Angka itu tidak sebanding dengan catatan DPPK yang menunjukkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata yang sangat rendah. Padahal Dinas Pariwisata tengah gencar memperkenalkan berbagai objek wisata dengan tagline Highland Paradise. Tahun ini target PAD untuk tempat rekreasi hanya dipatok Rp31 juta dalam setahun.


KBR mencoba mencari informasi terkait isi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pariwisata dan Perum Perhutani. Namun setelah mendatangi kedua institusi tersebut tak satupun yang bisa menunjukkan isi perjanjian soal Kawah Wurung.


Humas Perum Perhutani Abdul Ghani, yang coba dihubungi KBR melalui telepon genggam dan pesan singkat, juga tak memberikan jawaban.


Editor: Agus Luqman 

  • Bondowoso
  • Jawa Timur
  • dana retribusi
  • pariwisata
  • retribusi pariwisata
  • Pendapatan Asli Daerah
  • PAD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!